Upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, Babinsa bersama Polsek Mandor melaksanakan operasi yustisi di depan Mako Polsek Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Minggu (25/7).
Masyarakat tampak masih terjaring razia karena tak menggunakan masker. Sejumlah masyarakat bahkan harus menjalani hukuman berupa push up. Adanya sanksi diharapkan dapat memicu disiplin warga terhadap protokol kesehatan.
“Kegiatan operasi yustisi kali ini, sasaran nya pengguna jalan yang tidak memakai masker diberikan teguran dan tindakan berupa sikap siap serta push up,” ujar Babinsa Mandor Serma Tumiyo, diberitakan pontianakpost.co.id.
Ia mengatakan, digelarnya operasi yustisi ini bertujuan agar masyarakat Kecamatan Mandor semakin taat dan patuh terhadap protokol kesehatan. Terutama dalam penggunaan masker sebagai gaya hidup dalam beraktivitas sehari-hari untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
“Selain diberikan masker serta sosialisasi kebiasan baru dengan cara 5 M yaitu wajib pakai masker ketika ke luar rumah, sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi,” ucapnya.
Sementara itu, Aloysius (30) salah seorang pengendara roda dua yang kedapatan tidak mengunakan masker, mengatakan terimakasih kepada Babinsa yang telah mengingatkan untuk memakai masker ketika ke luar rumah.
“Terimakasih banyak kepada Bapak Babinsa yang sudah mengingatkan saya untuk memakai masker ketika ke luar rumah agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19,” pungkas Aloysius. (mif)