Jumlah Penumpang di Supadio Turun Signifikan

- Senin, 26 Juli 2021 | 11:45 WIB
Akbar Putra
Akbar Putra

Jumlah penumpang Bandara Internasional Supadio menurun signifikan seiring diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum lama ini.

Executive General Manager Bandara Internasional Supadio, Akbar Putra Mardhika mengatakan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, ditambah SE turunan dari Kementerian Perhubungan, Nomor 45 tahun 2021 yang memberlakukan persyaratan penumpang dari dan akan ke Jawa harus melakukan PCR test dan harus melengkapi diri dengan dokumen vaksinasi.

“Secara umum kami lihat, adanya SE tersebut dengan tujuan membatasi orang untuk bepergian ini sudah tercapai. Karena dari traffic yang terjadi di Bandara Internasional Supadio memang terjadi penurunan penumpang cukup drastis. Jadi ketika pemberlakuan itu jumlah penumpang bandara kami pantau turun hingga 75 persen,” kata Akbar Putra Mardhika kepada wartawan, Minggu (25/7), di Sungai Raya. 

Menurut Akbar jika sebelumnya jumlah penumpang bandara bisa mencapai sekitar 4 ribu penumpang perhari yang datang dan pergi, namun setelah  diberlakukannya PPKM darurat dengan persyaratan bepergian menggunakan transportasi udara ditingkatkan yakni harus memiliki tes PCR dan dokumen vaksinasi membuat jumlah penumpang bandara hanya sekitar 1000 penumpang perhari. “Jadi dalam sehari hanya ada sekitar 500 penumpang yang pergi dan 500 penumpang yang datang melalui pintu Bandara Internasional  Supadio,” jelasnya.

Di sisi lain sambungnya, dengan adanya SE Satgas Covid-19 nomor 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha belum lama ini hingga 25 Juli, kemudian ditambah dengan SE Kementerian Perhubungan nomor 53 tahun 2021 yang mengatur hal yang sama dengan menambahkan persyaratan bagi penumpang bandara yakni setiap pelaku perjalanan angkutan udara diwajibkan memiliki dokumen tambahan.

“Jadi hanya pelaku perjalanan yang bekerja atau berporfesi pada bidang esensial dan kritikal yang boleh melakukan perjalanan. Jadi selain harus lengkapi syarat PCR, dokumen vaksin juga ditambah persyaratan yang boleh melakukan perjalanan adalah dari bidang esensial dan kritikal,” ungkapnya.

Adapun jenis profesi atau pekerja yang masuk kategori esensial dan kritikal ini lanjutnya sudah dijelaskan di intstruksi Kemendagri nomor 20, seperti bidang energi, kesehatan sejumlah bidang esensial dan kritikal lainnya harus dibuktikan dengan surat perjalanan yang ditandatangani oleh eselon II minimal atau pimpinan perusahaan.

“Dalam aturan tersebut juga disebutkan setiap pelaku perjalanan harus melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang menyatakan orang yang akan melakukan perjalanan ini merupakan benar orang dari kalangan sektor esensial dan kritikal,” terangnya.

Dengan diberlakukannya SE Satgas Covid-19 nomor 53 yang berlaku hingga 25 Juli kata Akbar Putra Mardhika juga kembali berpengaruh pada menurunnya jumlah penumpang bandara. “Jika sebelumnya dari 4ribu turun menjadi 1.000 penumpang perhari dengan adanya SE nomor 53 ini yang menambah persyaratan pelaku perjalanan sempat kembali membuat jumlah penumpang turun jadi hanya sekitar 500 penumpang perhari saja,” ungkapnya.  

“Jika dilihat dikeluarkannya SE ini untuk membatasi pergerakan orang untuk bepergian, saya pikir cukup efektif dalam menurunkan jumlah pergerakan orang bepergian,” tambahnya.

Ditanya mengenai pergerakan maskapai, kata Akbar saat ini terdapat 3 – 4 flight perhari. “Kalau pergerakanannya bolak-balik saat ini sekitar 6-8 flight perhari. Kalau sebelumnya dalam sehari bisa mencapai 40 flight perhari ,” tutupnya. (ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X