PPKM Level Empat Berlaku Lima Hari, Penyekatan di Jalan Bakal Dikurangi

- Kamis, 22 Juli 2021 | 13:50 WIB
PENYEKATAN JALAN: Petugas saat berjaga di persimpangan lampu merah Jalan Ahmad Yani saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Pontianak, Senin(12/7). HARYADI/PONTIANAK POST
PENYEKATAN JALAN: Petugas saat berjaga di persimpangan lampu merah Jalan Ahmad Yani saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Pontianak, Senin(12/7). HARYADI/PONTIANAK POST

Pemerintah resmi memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Barat (Kalbar) mulai Rabu (21/7) sampai Minggu (25/7). Berbeda dari sebelumnya pelaksanaan PPKM saat ini dibagi menjadi beberapa level mulai dari level satu sampai empat.

Khusus untuk Kalbar ada dua daerah yang berada di level empat yakni Kota Pontianak dan Singkawang. Itu diketahui dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Selasa (20/7).

“Jadi mulai hari ini (kemarin) PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 (Juli). Ini keputusan Satgas pusat sebagaimana yang tadi malam (Selasa) disampaikan oleh presiden. Daerah berpedoman pada Inmendagri Nomor 23 itu,” ungkap Gubernur Kalbar Sutarmidji usai pertemuan dengan Wali Kota Pontianak di Pendopo Gubernur, Rabu (21/7) dilansir pontianakpost.co.id.

Dengan adanya Inmendagri Nomor 23, gubernur langsung membuat aturan turunan berupa Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 185/KESRA/2021. Dengan berpedoman aturan tersebut, selanjutnya daerah kabupaten/kota tinggal membuat aturan turunan masing-masing  untuk implementasi di lapangan. Aturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi level di daerah yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 23.

“Itu (Inmendagri) harus dipedomani oleh daerah kabupaten/kota. Kita (Kalbar) yang zona merah tinggal Pontianak, tapi sudah membaik, yang lalu (minggu lalu) nilai skornya 1,35 sekarang sudah 1,67,” katanya.

Orang nomor satu di Kalbar itu yakin jika masyarakat bersama pemerintah bisa menerapkan PPKM dengan baik, dalam minggu depan Pontianak sudah bisa keluar dari zona merah. Meski dari tingkat penanganan dalam segala aspek perhitungan, Kota Pontianak dan Singkawang masih berda di level tertinggi yakni level empat.

“Sehingga PPKM-nya sangat ketat untuk Singkawang dan Pontianak. Daerah lain juga harus melaksanakan PPKM tapi tidak seketat Pontianak dan Singkawang,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti Inmendagri Nomor 23. Dimana Inmendagri tersebut berlaku hanya lima hari mulai 21 Juli sampai 25 Juli 2021. Atas dasar itu maka Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/26/SETDA/2021 tentang perpanjangan PPKM level empat di Kota Pontianak.

“Hari ini (kemarin) saya menghadap gubernur kami diskusi, koordinasi tentang penanganan pandemi Covid-19 di Pontianak, kami ingin menjadikan Pontianak bebas dan masyarakat cepat bisa beraktivitas terutama dalam perekonomian,” katanya.

Edi menjelaskan status Kota Pontianak saat ini masuk pada kategori level empat di PPKM berbasis mikro tersebut. Sesuai Inmendagri Nomor 23 maka ada beberapa hal yang harus ditaati merujuk aturan tersebut. Namun ia memastikan akan ada pengurangan titik-titik penyekatan di jalan-jalan.

“Untuk hari ini (kemarin) ada penyekatan ruas jalan di Ayani, dan beberapa yang dipandang akan justru mengahambat, kami kurangi. Kecuali di tempat yang akan menjadi kerumunan yang akan kami awasi. Intinya jangan sampai terjadi kerumunan yang menyebabkan (penyebaran Covid-19) tidak selesai,” katanya.

Ia pun berharap masyarakat bisa memahami kebijakan yang diambil. Agar bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Pontianak. “Bagi yang sudah terpapar bergejala cepat ke faskes, dan yang isoman kooridnasi ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan obat-obatan dan kontrol supaya cepat sembuh,” pungkasnya. (bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X