Pontianak dan Singkawang PPKM Level Empat, Bagaimana Teknisnya..?

- Rabu, 21 Juli 2021 | 12:32 WIB
PPKM: Petugas sedang mengarahkanpara pengguna jalan untuk melewati jalan alternatif saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak, beberapa waktu lalu. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
PPKM: Petugas sedang mengarahkanpara pengguna jalan untuk melewati jalan alternatif saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak, beberapa waktu lalu. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) telah berakhir per Selasa (20/7) kemarin. Diperpanjang tidaknya kebijakan tersebut masihakan menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan keputusan beberapa pihak di Kalbar.

Namun dipastikan, penggunaan istilah PPKM Darurat diganti berdasarkan level wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19. “Sekarang (PPKM) tidak disebut darurat, tapi level satu, dua, tiga dan empat. Pontianak dan Singkawang masuk level empat, jadi PPKM ketat,” ungkap Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada Pontianak Post, Selasa (20/7).

Seperti diketahui daerah yang berada di level empat artinya memiliki risiko paling tinggi. Untuk itu Midji sapaan karibnya, meminta kepala daerah yang wilayahnya di level empat harus berjibaku agar bisa turun ke level tiga, bahkan level dua.

“Yang menilai Pontianakdan Singkawang masuk level empat bukan gubernur, tapi Satgas pusat, saya tinggal meneruskan. Untuk menurunkan level harus bersama-sama termasuk peran masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian secara teknis pembatasan-pembatasan untuk wilayah PPKM level empat ini masih akan diputuskan secepatnya. Midji mengatakan, pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar seperti Kapolda dan Pangdam serta Wali Kota Pontianak dan Singkawang. “Bagaimana dilaksanakan PPKM ketat, tapi kegiatan ekonomi masyarakat jalan. Kami akan (gelar) pertemuan secepatnya,” ungkapnya.

Orang nomor di Kalbar itu kembali mengingatkan bahwa saat ini, tanpa peran dari masyarakat maka akan sulit menangani Covid-19. Intinya masyarakat harus terus melaksanakan lima M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Masker, masker dan masker harus pakai. Sekarang ini oksigen sportjantung kami ngaturnya, kasihan tuh Satgas (oksigen dan obat-obatan). Belum lagi kebutuhan yang isoman,” terangnya.

Kondisi penularan Covid-19 di provinsi ini memang masih tinggi. Selain itu, kebutuhan akan oksigen serta obat-obatan untuk perawatan pasien positif Covid-19 juga meningkat. Midji menyebut untuk RSUD Soedarso saja yang biasanya hanya butuh sekitar 250 tabung oksigen per hari, kini meningkat menjadi sekitar 450 tabung. Sedangkan untuk kebutuhan se-Kalbar diperkirakan perlu sekitar 2.500 tabung per harinya.

“Dan (oksigen) semua dari luar (Kalbar). Sekarang rebutan cari, sampai beli di Batam dan sekarang sedang jajaki di luar negeri. Jadi jaga diri dan keluarga, saya mohon, masyarakat pakai masker, terasa sakit cepat periksa, (kalau) positif Covid-19 minta obat,” pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan kepastian perpanjangan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Pontianak sejak 12 hingga 20 Juli 2021, masih menunggu hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) pihaknya dengan Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Covid-19 provinsi.

“Untuk tanggal 21 hingga 30 Juli 2021 mendatang kami masih menunggu hasil rapat dengan Gubernur Kalbar, Forkopimda Provinsi Kalbar maupun Kota Pontianak, kepastiannya hari Rabu (21/7) karena ada perhitungan lagi, kami berharap hasilnya bagus,” ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi melalui video conference dengan Sekretariat Negara terkait evaluasi PPKM Darurat di Ruang Pontive Center, Senin (19/7).

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan menteri, intinya adalah PPKM dikategorikan menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga dan empat. Untuk zona hijau masuk pada level satu, zona kuning level dua, level tiga pada zona oranye dan level empat zona merah. Untuk tingkat ketertularan di Kota Pontianak masih masuk dalam kategori level empat tetapi, kata dia, sudah ada sedikit pengurangan.

“Indikator yang menyebabkan level empat diantaranya tingkat ketertularan meningkat, Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur diatas 80 persen,” ungkap Edi.

Ia mengungkapkan, kasus aktif sekarang sudah mulai sedikit menurun. Jika sebelumnya sempat di atas 400 kasus, sekarang turun hingga angka 200 kasus. Selain tingkat kesembuhan pasien Covid-19, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama menekan penyebaran Covid-19 dengan mengenakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan serta menjaga jarak.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X