Gubernur Kalbar Optimistis Pontianak Segera Terbebas Dari Zona Merah

- Jumat, 16 Juli 2021 | 13:04 WIB
MEMERIKSA: Petugas kepolisian tengah memeriksa kelengkapan surat pengendara yang akan melewati penyekatan jalan di kawasan bundaran Digulis Universitas Tanjungpura, Pontianak, kemarin. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
MEMERIKSA: Petugas kepolisian tengah memeriksa kelengkapan surat pengendara yang akan melewati penyekatan jalan di kawasan bundaran Digulis Universitas Tanjungpura, Pontianak, kemarin. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji berharap Pontianak bisa segera keluar dari zona merah kategori risiko kenaikan kasus Covid-19. Dengan keluarnya Pontianak dari zona merah maka kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di provinsi ini bisa berakhir

“Saya mengajak Pak Edi (Wali Kota Pontianak) bagaimana agar Pontianak ini bisa keluar dari zona merah. PPKM mikro tetap, mudah-mudahan segera keluar dari PPKM darurat sehingga bisa lebih leluasa,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (15/7).

Namun melihat angka keterjangkitan Covid-19 saat ini terbilang masih sangat tinggi. Rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 baru per harinya mencapai 700 sampai 800 kasus. “Rata-rata tambahan kasus di Pontianak per hari mencapai 700 hingga 800 orang belum lagi kasus yang tidak terjangkau, jadi berhati-hati,” pesannya.

Untuk kebutuhan oksigen dan obat-obatan di daerah, Midji sapaan karibnya meminta agar diantisipasi dengan baik. Kabupaten/kota harus memikirkan stok kebutuhan untuk beberapa hari ke depan agar tidak mudah kehabisan.

“Harusnya seperti Kabupaten Kapuas Hulu yang jauh harus memiliki stok oksigen sekitar tiga hingga empat hari. RSUD Soedarso saja yang di Pontianak saya minta untuk stok oksigen stanby dua sampai tiga hari. Jika mereka membutuhkan 300 tabung per hari maka mereka harus memiliki stok 600 atau 900 tabung,” terangnya.

Menurutnya, saat ini ada beberapa daerah yang memiliki stok obat cukup banyak sementara tingkat keterjangkitan Covid-19 tinggi. Artinya masyarakat yang positif Covid-19 tidak diberikan obat.

“Sudahlah obat yang ada itu dibagikan kepada mereka yang positif. Kalau sudah positif Covid-19 berikan obat segera, jangan melihat (nilai CT) cuma 35 atau 36 (tak perlu obat), kalau itu masih masa inkubasi jangan mengambil risiko,” tegasnya.

Midji melihat untuk stok obat pada beberapa daerah memang ada yang minus. Tetapi ada juga daerah yang  memiliki stok cukup banyak seperti di Kabupaten Sekadau. Sehingga adanya kelangkaan obat-obat terapi Covid-19 dirasa karena ada kepanikan di pasaran semata.

“Mereka apotek sudah menyetok membeli harga tinggi, lalu pemerintah menetapkan harga terendah. Kalau dijual nanti rugi tetapi kalau distok lebih rugi lagi. Kalau SK pemerintah tidak diubah dan barang sudah kedaluwarsa maka lebih parah lagi. Sudahlah anggap saja amal kan sudah banyak untung selama ini,” ujarnya.

Tiga hari pelaksanaan PPKM darurat di Pontianak, Kepolisian Resort Pontianak melalukan inspeksi mendadak ke beberapa lokasi usaha esensial, dan nonesensial, Rabu (14/7). Lokasi-lokasi tersebut di antaranya, supermarket Kaisar yang berada di Jalan Pattimura Pontianak, Hotel Orchard Jalan Gajah Mada, dan PT. Wilmar yang berada di kecamatan Pontianak Utara.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Triwibowo mengatakan sidak ini untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM darurat yang diterapkan dalam rangka menekan penyebaran Covid 19. Dari pemantauan ketiga lokasi tersebut, Kombepol Leo menyampaikan tidak ditemui adanya pelanggaran peraturan PPKM darurat.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai hari ini jika dipersentasikan 90% patuh, walaupun memang masih ada masyarakat yang melanggar dan kita lakukan penertiban,” ujarnya.

Ia menegaskan, bilamana ada pelanggaran pihaknya sudah menyampaikan ke Satpol PP Kota Pontianak, bilamana ada pihak yang dua kali melanggar peraturan, maka ketigakalinya akan dikenai sanksi pidana pelanggan Pasal Karantina Kesehatan.

“Sampai saat ini, kita belum menemukan perusahaan di Kota Pontianak yang melanggar PPKM darurat, rata-rata sudah mengerti bagaimana instruksi menteri dalam negeri dan ditegaskan surat edaran wali kota,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X