Kejati Kalbar Bilang Dana Desa Boleh untuk Penanganan Covid-19

- Kamis, 15 Juli 2021 | 12:55 WIB
Masyhudi
Masyhudi

Dana Desa dalam penggunaanya dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19. Pencairannya tetap harus mengutamakan prinsip transparansi atau keterbukaan guna mencegah tindak pidana korupsi. Untuk itulah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) menggelar webinar bertema ‘Dana Desa untuk Penanganan Covid-19’, Rabu (14/7), yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengapresiasi Kajati Kalbar yang menginisiasi kegiatan seperti ini yang bermanfaat bagi masyarakat terkait pengelolaan dana desa. Dia menyebut, pada 2021 anggaran dana desa sejumlah Rp2.06 triliun yang terbagi pada 2.031 desa di 12 kabupaten di provinsi ini. Sampai saat ini, kata dia, dana desa yang sudah dicairkan sebesar Rp878 miliar, yang mana dari jumlah tersebut, khusus dana desa untuk penanggulangan covid-19 yang sudah dicairkan sebesar Rp120,9 Miliar atau 5,87 persen dari total dana desa.

“Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 saya telah meminta kepada walikota/bupati dan kepala desa untuk membentuk pos komando penanganan dan penanggulangan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di prov. kalbar melalui Surat Edaran Gubernur Kalbar nomor : 410/0761/dpmd/2021 tanggal 26 Februari 2021,” jelasnya diberitakan pontianakpost.co.id.

Pangdam XII/ Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menilai penyebaran Covid-19 semakin meluas sehingga perlu penguatan hingga tingkat desa. Pihaknya telah menambah 2.618 di tingkat desa, serta 346 personeel selama PPKM darurat.

“Posko didesa sudah 100 persen, terima kasih dan mengapresiasi seluruh kepala desa se-Kalbar telah melaksanakan pendirian posko dengan baik. Diharapkan dana desa yang ada di samping menggunakan untuk mendirikan posko, ini juga bisa untuk diberikan bantuan berupa paket sembako kepada warga yang sangat membutuhkan,” tuturnya.

Wakapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Asep Safrudin mengatakan, penggunaan dana desa dalam penanganan Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor : 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, menjadi dasar perubahan guna geser APBDes pembelanjaan bidang atau sub bidang lain jadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X