DUH KENAPA..!! Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah Tak Ditahan

- Minggu, 11 Juli 2021 | 11:25 WIB

 Tidak ditahannya dua tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah, oleh Polda Kalbar dianggap telah melukai hati masyarakat. Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar menilai, tidak ditahannya dua tersangka perkara dugaan mafia tanah, yakni IS dan AB dinilai melukai hati masyarakat.

Menurut Herman, mestinya penyidik memperhatikan rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat terlukai dengan sikap seperti itu. 

“Penyidik tidak harus semata-mata berpegang pada persoalan formal. Ada hal-hal non hukum yang bisa menimbulkan kekecewaan dan masyarakat berspekulasi,” kata Herman, dilansir pontianakpost.co.id.

Karena di sisi lain, lanjut Herman, ada kelompok masyarakat yang memiliki persoalan biasa, seperti pencurian, saat mengajukan penangguhan, tidak dikabulkan. Sementara kasus yang menjadi atensi Kapolri seperti ini, malah diberi penangguhan.

“Jadi kalau masyarakat merasa kecewa, tidak puas dengan kinerja penyidik karena memberikan dispensasi itu patut dimaklumi. Jangan salahkan masyarakat berpikir aneh-anah. Jangan-jangan ada pihak tertentu yang ngajukan penangguhan,” ucap Herman.

Herman menjelaskan, secara yuridis formal, penanguhan penahanan memang diatur dalam hukum acara pidana. Bisa saja, tersangka tidak ditahan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, misalnya, dianggap tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi perbuatan, dan tuntutan di bawah 5 tahun.

Menurut Herman, namun, penyidik tidak bisa semata menggunakan haknya mengunakan hukum acara pidana. Namun, harus memperhatikan aspek keadilan di masyarakat.

Dengan kasus yang sudah ramai dibicarakan ini, Herman menambahkan, apalagi kasus mafia tanah adalah persoalan nasional, mestinya penyidik juga memperhatikan aspek keadilan masyarakat. Bukan semata-mata berpegang pada hukum acara yang ada. Secara hukum acara benar dan itu tidak disalahkan.

“Penyidik punya hak menentukan ditahan atau tidak. Itu kewenangan penyidik. Tapi itu tadi. Penyidik tidak semata berpegang di hukum acara. Rasa keadilan masyarakat harus jadi perhatian. Jangan sampai masyarakat merasa terlukai,” tutur Herman.

Sebelum, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donnye Charles Go mengatakan tersangka kasus tersebut tidak dilakukan penahanan, karena penyidik menilai tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Meski begitu, Donny enggan menjelaskan siapa yang menjadi penjamin sehingga IS dan BB tidak dilakukan penahanan. Yang jelas, kata Donny, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Perkara sudah sampai ke pihak kejaksaan. Mohon waktu saja, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kita akan limpahkan kasusnya,” ungkap Donny.

Sementara itu, perkara ini bermula tahun 2014. Saat itu, korban bernama Syukur, bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN, mereka menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektar depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X