Dalam Sepekan, 4 Pelaku Curanmor Dibekuk

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 13:50 WIB
KONFERENSI PERS: Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus dalam sepekan terakhir, kemarin (1/7) di Mapolres Ketapang. AHMAD SOFI/PONTIANAK POST
KONFERENSI PERS: Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus dalam sepekan terakhir, kemarin (1/7) di Mapolres Ketapang. AHMAD SOFI/PONTIANAK POST

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap empat kasus kejahatan jalanan selama sepekan. Tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus perampasan telepon genggam. Polisi menangkap empat pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Selain mengungkap kasus kejahatan jalanan, Polres Ketapang juga mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan. Dari kasus tersebut, polisi menangkap tujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini berawal dari laporan beberapa korban. “Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor memiliki modus operandi yang hampir mirip yaitu, mengincar sepeda motor yang diparkir. Pelaku melakukan aksinya pada malam hari atau saat kondisi sepi,” kata Wuryantono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ketapang.

Kasus pencurian sepeda motor pertama dijelaskan Kapolres terjadi pada Minggu (27/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Pencurian, menurut Kapolres, terjadi di halaman parkiran Hotel Borneo di Jalan Dr. Suharso, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan. Kedua pelaku, sebut Kapolres, yaitu YY (19) dan SS (18). Mereka, menurutnya, mencuri motor Kawasaki KLX milik Abdullah Hakiki.

“Karena situasi area parkiran hotel yang sepi, kedua pelaku langsung membawa sepeda motor korban dengan cara didorong menjauh dari TKP untuk selanjutnya dinyalakan dengan menghubungkan kabel listrik kontak sepeda motor,” jelas Wuryantono.

Usai mencuri di Hotel Borneo, kedua pelaku, menurut dia, kembali mencuri sepeda motor di parkiran Hotel Aston Ketapang di Jalan R. Suprapto pada Senin (28/6) sekitar pukul 01.40 WIB. Keduanya, diungkapkan dia, kembali mencuri sepeda motor Kawasaki KLX milik Heriyanto. “Modus yang digunakan juga sama. Pelaku mengintai situasi yang sepi untuk mendorong sepeda motor korban menjauh dari lokasi dan selanjutnya di nyalakan secara paksa,” ungkapnya seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Wuryantono menambahkan, atas laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan. “Atas keuletan anggota kita di lapangan, seluruh kasus dapat diungkap. Kedua pelaku berhasil diringkus di rumah pelaku SS pada Selasa (29/6) sekitar pukul 01.00 WIB beserta dua buah sepeda motor KLX hasil dari kejahatan yang dilakukan keduanya,” paparnya.

Kepada anggotanya, kedua pelaku mengaku akan kembali melakukan pencurian sepeda motor, namun terlebih dahulu ditangkap. “Mereka ini berniat untuk mencuri sepeda motor lagi sampai jumlahnya lima unit. Setelah itu baru akan mereka jual. Mereka ini masih pemain baru dan belum memiliki jaringan. Mereka masih mencari calon pembeli sepeda motor hasil curian,” paparnya.

Kasus pencurian sepeda motor berikutnya terjadi di Jalan Pinang Jaya, Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong. Pelakunya, sebut dia, adalah Dzul (42) dan Sul (33). Mereka, menurut dia, mencuri sepeda motor Honda Scoopy pada Rabu (23/6) sekitar pukul 04.45 WIB.

Pengungkapan kasus curanmor ini dijelaskan Kapolres, bermula dari pengungkapan kasus perampasan telepon genggam milik seorang anak berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut, menurut Kapolres, terjadi di sebuah warung milik orang tua korban di Jalan Dharma Bhakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan pada Selasa (22/6) sekitar pukul 20.50 WIB. “Korban yang sedang bermain telepon genggam di depan warung tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan langsung merampas HP korban,” kata Kapolres.

Korban bersama orang tuanya langsung melapor ke Mapolres Ketapang. Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yakni Dzul dan Sul. “Sebelum keduanya ditangkap, mereka sempat mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Pinang Jaya, Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong, pada Rabu (23/6),” ujar Wuryantono.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih hitam nomor polisi KB 5105 ZH, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi dengan nomor mesin sudah dihapus dengan nomor rangka MH1JTV112GK433061, kerangka sepeda motor Honda Vario dengan nomor rangka MHKF118FK069644, serta satu unit telepon genggam yang dirampas pelaku dari korban.

Selain mengungkap kasus kejahatan jalanan, polisi juga mengungkap kasus PETI di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan. Dari lokasi tersebut polisi menangkap tujuh pelaku PETI. “Kelima pelaku berasal dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dan dua pelaku dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur,” katanya.

Tujuh orang tersebut ditangkap mereka di lokasi PETI di Danau Panjang, Desa Pematang Gadong, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (29/6). Penangkapan dilakukan mereka karena tujuh orang tersebut tidak dapat menunjukan izin usaha tambang. Pelaku beserta barang bukti telah mereka amankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X