Malu Ada Bayi Hasil Perselingkuhan, Bayinya Dihabisi

- Jumat, 2 Juli 2021 | 12:21 WIB
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN: VR (19) saat memperagakan adegan pembunuhan pada bayi kandungnya di Mapolres Sintang, baru-bari ini.ISTIMEWA/PONTIANAK POST
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN: VR (19) saat memperagakan adegan pembunuhan pada bayi kandungnya di Mapolres Sintang, baru-bari ini.ISTIMEWA/PONTIANAK POST

Akhir Mei lalu, warga Desa Pegal Baru dihebohkan dengan temuan mayat bayi. Diketahui bayi tersebut dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri untuk menutupi perselingkuhannya. Baru-baru ini, VR (19) pun menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya.

“Hari ini kita menggelar rekonstruksi kasus kejahatan terhadap anak, menghilangkan jiwa. Di situ ada lima belas adegan.” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin. 

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Mapolres Sintang, 15 adegan proses pembunuhan itu pun diperagakan kembali. Dari reka adegan itu diketahui  VR (19) menghabisi anak berjenis kelamin laki-laki yang baru saja dilahirkannya tersebut dengan cara mencekik hingga menenggelamkan bayi ke dalam lumpur.  Adegan pertama diawali dari tersangka yang menyadari akan melahirkan. Setelah itu langsung menuju WC dan memaksa bayi tersebut untuk keluar dari rahimnya.

Singkat cerita dalam adegan ke-10, tampak VR memperagakan caranya menenggelamkan bayi dalam ember yang berisi air. Dengan maksud agar bayi tersebut kehabisan oksigen. Lantas mencekik hingga mengubur bayi hasil hubungan gelapnya dengan laki-laki bukan suaminya tersebut ke dalam lumpur.

Proses rekonstruksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. Tersangka VR pun dinilai kooperatif dan melakukan setiap reka adegan dengan baik. “Rekonstruksi semuanya tadi disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum. Pelaku mengakui semuanya,” ujar Hoerrudin.

Akibat perbuatannya, kini VR diancam dengan sanksi hukuman penjara hingga lima belas tahun. Hoerrudin berharap agar peristiwa serupa jangan sampai terjadi lagi di Kabupaten Sintang. (ris)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X