Cabuli Santri Bermodus Nikah Siri

- Kamis, 1 Juli 2021 | 13:08 WIB
AKBP Yani Permana
AKBP Yani Permana

Polres Kubu Raya mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tokoh agama, berinisial AM lias Mbah Yai. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap seorang santrinya dengan dengan modus melakukan nikah siri untuk menghalalkan perbuatannya. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban. Setelah korban dinikahi secara siri, pelaku kemudian menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri. “Sampai dengan saat ini, baru satu korban yang melapor,” tutur Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, Rabu (30/6).

Pelaku pencabulan terhadap anak lainnya yang berhasil ditangkap adalah ML alias Lan. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dengan modus yang sama, yakni menikah siri. Atas perbuatannya, AM dan ML terancam dikenakan pasal 82 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sementara itu tersangka AM, mengaku jika memang benar dirinya telah melakukan pernikahan siri dengan seorang santrinya. Setelah melangsungkan pernikahan dengan mengucapkan ijab kabul, korban digauli. “Nikah siri. Tidak ada izin sama orangtuanya,” aku tersangka.

Tangkap Pelaku Kriminalitas

Sementara itu, sembilan orang pelaku kriminalitas, mulai dari pengedar sabu, ganja pencuri hingga pencabulan terhadap anak berhasil diungkap polisi. Sembilan orang pelaku yang ditangkap jajaran Polres Kubu Raya itu, yakni empat pelaku pengedar ganja, dua pelaku pengedar sabu, satu pelaku pencurian dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak.

Dari data yang dirilis, empat pelaku pengedar ganja adalah RH dengan barang bukti 13,90 gram ganja,MM dengan barang bukti 3,14 gram ganja,  HA dengan barang bukti 661,98 gram ganja dan SA dengan barang bukti ganja seberat 6’68 gram. Mereka ditangkap di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa 1 Juni lalu.

Keempat pelaku pengedar ganja tersebut, diketaui menargetkan pembelinya adalah anak-anak muda dan pelajar. “Ganja ini sudah dalam bentuk paket hemat, yang siap diedarkan,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, saat konfersi pers di kantornya, Rabu (30/6).

Selain pengedar ganja, kepolisian juga menangkap dua orang pengedar sabu. Mereka adalah YUL dengan barang bukti sabu seberat 1,21 gram. Ditangkap di Kecamatan Sungai Ambawang, pada Jumat 25 Juni lalu. Sementara AR dengan barang bukti sabu seberat 1,20 gram, ditangkap di Kecamatan Kubu, pada Senin 28 Juni.

Terhadap barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, oleh pihak kepolisian dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan ke dalam air dengan mencampur sabu bersama larutan pembersih lantai. Sementara untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. 

“Untuk barang bukti sabu total yang disita yakni 82,40 gram. Ganja 348,36 gram. Semua dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah,” tutur Yani.

Yani menyatakan, pada kasus pengungkapan narkoba, sampai dengan saat ini para pelaku yang berhasil ditangkap hanyalah kurir. Pihaknya telah berupaya melakukan pendalaman terhadap keberadaan bandar, akan tetapi belum berhasil.

Selain pengungkapan kasus peredaran narkoba, jajaran Polres Kubu Raya juga mengungkap kasus pencurian dua unit mesin air di Kantor Bupati Kubu Raya, dengan pelaku AR dan AG. Pelaku beraksi pada Sabtu 22 Mei sekitar pukul 02.00. Para pelaku memanjat pagar lalu mengambil mesin air yang terpasang di belakang kantor bupati. “Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap. Pengakuannya salah satu mesin sudah dijual seharga Rp300 ribu,” ungkap Yani. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X