Jumardi, Si Penjual Burung Betet Divonis Empat Bulan Penjara

- Rabu, 23 Juni 2021 | 10:52 WIB

 Jumardi alias Jumar, terdakwa kasus perburuan dan perdagangan satwa,  dijatuhi pidana penjara empat bulan 20 hari dan denda sebesar Rp. 3.500.000 subsider kurungan 1 bulan dikurangi selama masa tahanan. Putusan ini dijatuhkan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sambas, Selasa (22/6).

Majelis  hakim yang dipimpin Sri Hasnawati dalam putusannya menyatakan Jumardi alias Jumar, terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Jumardi dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp. 5.000.000 subsider kurungan 1 bulan.

Adapun hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa, di antaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka melindungi satwa yang dilindungi agar kelestariannya dan ekosistemnya terjaga. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap kooperatif.

Merespon putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum belum menerima ataupun menolak putusan tersebut sehingga masih terbuka adanya upaya hukum berikut. Di sisi lain, Ridwan penasihat hukum Jumardi, menyatakan dapat menerima putusan majelis hakim.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Jumardi dan Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) San JPIC melakukan patungan untuk membayar denda Rp3,5 juta yang dijatuhkan majelis hakim. 

Penanggung jawab FRKP Stephanus Paiman mengatakan, dirinya yang memantau langsung proses peradilan Jumardi sejak awal merasa terketuk hatinya untuk membatu Jumardi.

“Tadi kami juga patungan untuk membayar denda Rp3,5 juta untuk potong subsider tahanan 1 bulan. Air mata Jumardi pun tampak berlinang. Mungkin ia membayangkan harus ditahan sebulan lagi karena tidak mampu membayar denda,” kata Stephanus Paiman.

Jejak Kasus Jumardi

Sebelumnya, Jumardi ditangkap oleh Gakkum karena terbukti memperdagangkan satwa dilindungi yaitu 10 ekor burung betet ekor panjang. Modus yang digunakan oleh Jumardi adalah memperdagangkan satwa melalui media sosial, pada 10 Februari 2021.

Pada 11 Februari 2021, Jumardi dan calon pembeli bertemu di Tugu Limau Tebas, Kabupaten Sambas.  Jumardi membawa 10 ekor burung bayan tersebut menggunakan sepeda motor. Kemudian, sekitar pukul 12.30, Jumardi tiba di lokasi dan menunggu pembeli tersebut. Kurang lebih 15 menit kemudian datanglah tujuh orang yang tidak dikenal yang ternyata aparat. Ia langsung ditangkap, lalu dibawa masuk ke dalam mobil dan dibawa menuju Pontianak.

Setelah menjalani pemeriksaan, Jumardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kalbar. Jumardi pada Maret lalu mengajukan keberatan atas penangkapan dirinya. Ia mengajukan praperadilan dan menggugat Kapolda Kalbar di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pontianak Denny Ichwan.  (arf)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X