Pemprov Kalbar Imbau Warga Sukseskan Vaksinasi, Gratis...!!

- Selasa, 22 Juni 2021 | 09:32 WIB
DIDOMINASI ANAK MUDA: Ratusan warga berusia 18 tahun ke atas mengantre untuk mendapatkan vaksin di GAIA Mall Kubu Raya. Vaksinasi massal yang didominasi anak muda ini, dipantau langsung oleh Gubernur Sutarmidji. SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST
DIDOMINASI ANAK MUDA: Ratusan warga berusia 18 tahun ke atas mengantre untuk mendapatkan vaksin di GAIA Mall Kubu Raya. Vaksinasi massal yang didominasi anak muda ini, dipantau langsung oleh Gubernur Sutarmidji. SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST

 Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harrison mengatakan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai salah salah satu upaya untuk keluar dari pandemi Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi yang capaian hingga 80 persen bisa mendorong terbangunnya kekebalan menyeluruh atau herd imunity.

“Jadi tak mungkin pemerintah mencelakakan masyarakat. Seperti yang terdapat di berita hoak-hoaks di masyaraka, karena agar bisa keluar dari pandemi maka pemerintah membuat program vaksinasi untuk masyarakatnya,” jelas Harrison di Pontianak.

Ia menambahkan masyarakat bisa mendatangi fasilitas ke layanan kesehatan untuk vaksinasi atau sentra vaksinasi yang telat disiapkan untuk mendapatkan vaksinasi.  Kemudian masyarakat yang sudah divaksin pertama atau kedua akan mendapatkan sertifikat elektronik. Sertifikat itu sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah divaksin. “Mumpung gratis silakan vaksinasi,” ujar Harrison dilansir pontianakpost.co.id.

Ia melanjutkan masyarakat yang tidak mau divaksin akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pasal 13 A dituliskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud ayat dua, dapat dikenakan sanksi administrasi, penundaan, atau penghentian jaminan atau bantuan sosial.  Kemudian dalam point B disebutkan, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. “Jadi sekarang mumpung memberikan gratis, silakan melakukan vaksinasi,” kata Harrison.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan peraturan presiden nantinya dijalankan. Seperti sertifikat vaksinasi menjadi syarat mengurus administrasi pemerintahan. Kemudian bisa saja menjadi syarat dalam perjalanan dengan pesawat atau kendaraan darat.

“Jika sudah begitu atau beberapa bulan ini menolak divaksin maka tidak mendapat sertifikat. Bisa saja kartu BPJS tidak berlaku atau jaminan sosial lain tidak berlaku karena tidak memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19,” pungkasnya. (mse)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X