Kemenag Kota Pontianak Imbau Tunda Akad Nikah

- Senin, 21 Juni 2021 | 12:03 WIB

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak Syarifendi mengatakan akad nikah masih bisa berlangsung selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Namun itu untuk pasangan calon pengantin yang sudah terjadwal dan mendaftar sebelum penerapan PPKM Mikro. Sementara ketika pasangan calon yang baru akan mendaftar, ia menyarankan untuk menunda terlebih sementara waktu selama penerapan PPKM Mikro.

“Jika masih dalam tahap perencanaan dan belum terjadwal, kami sarankan ditunda karena mengingat kasus Covid-19 sedang meningkat,” kata Syarifendi di Pontianak, kemarin.  Seperti diketahui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dimulai tanggal 14 hingga 28 Juni 2021. Keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak yang dituangkan dalam Surat Edaran tanggal 10 Juni 2021.

Ia memastikan pelaksanaan akad nikah di kantor lebih terpantau. Sebab pihaknya bisa memantau langsung jumlah masyarakat yang datang. Apalagi dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara dalam data Kementerian Agama Kota Pontianak. Jumlah calon pengantin yang mendaftar didominasi menggelar akad nikah di luar kantor. Ia mengingatkan masyarakat yang menggelar akad nikah di luar kantor untuk menerapkan protokol kesehatan, antara lain membatasi jumlah tamu undangan yakni 50 persen dari kapasitas ruangan.  “Yang sulit diawasi itu akad nikah di luar kantor, misalnya rumah atau gedung. Kami sebagai petugas diundang dan tetap mengingatkan untuk protokol kesehatan,” kata Syarifendi.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat mengikuti prokes saat menjalankan ibadah di tengah kasus  penderita Covid-19 yang semakin meningkat. M Basri Har, Ketua Umum MUI Kalbar mengatakan,  MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tata cara menjalankan ibadah di tengah pandemi, sesuai dengan protokol kesehatan dari pemerintah.

“Tanggapan MUI Kalbar sama, karena Kalbar juga termasuk kenaikannya tinggi, yang pasti kita harus patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan,” ujar dia. Menjalankan ibadah seperti salat berjamaah, bisa melihat terlebih dahulu zona daerahnya apakah situasi dari daerah itu merah atau tidak.  Merah yang dimaksud adalah lokasi dimana daerahnya yang sudah pemerintah lockdown jadi tidak dapat menjalankan ibadah secara berjamaah, akan tetapi boleh di lakukan di rumah.

MUI juga sepakat dengan aturan kemenag soal peraturan yang mengatakan membatasi rumah ibadah. Itu berarti pemerintah sedang mengatur upaya pemberhentian penyebaran dari Covid-19 untuk di zona-zona yang dianggap merah. Daerah yang dianggap merah seharusnya menerapkan protokol yang sangat ketat dan jika angka Covid-19 di daerah itu melonjak naik harus ada nya penutupan sementara dari rumah ibadah di daerah tersebut. (mse/mrd)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X