PPKM Pontianak Mulai 14 Juni 2021, Operasional Tempat Usaha Dibatasi

- Minggu, 13 Juni 2021 | 11:41 WIB

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak tanggal 10 Juni 2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelum mulai diterapkannya PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. “Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak,” katanya, Jumat (11/6).

Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 dengan batas toleransi pukul 22.00. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00.

"Tempat usaha kita minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” jelas Edi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

Selain itu, penerapan PPKM secara ketat juga menyasar masyarakat agar menggunakan masker, terutama pada tempat-tempat keramaian, seperti pasar, acara pertemuan maupun warung kopi. Aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 atau 22.00 WIB.

“Untuk tingkat RT/RW diharapkan bisa menjaga warganya agar tidak ada yang melakukan kegiatan yang berdampak atau menimbulkan keramaian,” katanya.

Menurutnya, selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas Covid-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut. Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut.

“Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak,” ungkapnya.

PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen.
Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.

“Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak,” kata Edi.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan sosialisasi secara kontinyu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19. Pihaknya juga akan mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menerapkan PPKM di Kota Pontianak.

“Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Selama pemberlakuan PPKM nantinya, Satgas Covid-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat. “PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari. Kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan,” pungkasnya.

Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menyatakan saat ini tingkat hunian rumah sakit, terutama ruang intensive care unit (ICU) telah di atas 80 persen atau kategori kritis. “Jadi angka di atas 80 persen itu sudah melebihi titik kritis,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Kamis.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB
X