Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Kalbar Tertinggi se-Indonesia, Ini Langkah Antisipasinya

- Minggu, 13 Juni 2021 | 11:30 WIB
Ruang isolasi di RSUD dr Soedarso. foto Sigit
Ruang isolasi di RSUD dr Soedarso. foto Sigit

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit (RS) yang merawat pasien Covid- 19 se-Kalbar berada di tingkat tertinggi se-Indonesia. Angkanya sudah mencapai 65 persen yang artinya masuk kategori kuning dari data per 8 Juni 2021.

Ia menjelaskan, jumlah tempat tidur yang telah dipersiapkan untuk pasien Covid-19 di RS se-Kalbar sebanyak 907 tempat tidur dan sudah terisi sebanyak 65 persen. “BOR ini merupakan salah satu indikator untuk manajemen pelayanan perawatan pasien di RS,” ungkapnya seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Ketika BOR sudah berada pada zona kuning yakni di angka 60-80persen, maka RS harus segera melakukan langkah-langkah antisipasi. Karena diprediksi BOR bisa saja akan terus meningkat mencapai 80 persen atau menjadi zona merah.

Ia menyebut ada dua faktor yang memengaruhi tingginya BOR di Kalbar. Pertama memang terjadi peningkatan kasus dari kluster lebaran, kluster perkantoran, kluster mudik dan klaster keluarga yang saling berhubungan.

Lalu yang kedua karena faktor pelaporan di aplikasi RS online, tentang penambahan tempat tidur tidak dilaporkan oleh RS. Padahal beberapa RS di kabupeten/kota sudah menjalanankan apa yang diinstruksikan gubernur tentang peningkatkan kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di RS.

Masalahnya penambahan tempat tidur di beberapa RS di kabupaten tidak dilaporkan secara online ke Kemenkes melalui aplikasi RS online. “Sehingga yang terdata oleh Kemenkes jumlah tempat tidur yang tersedia masih sedikit, belum ditambah tetapi pasien yang dirawat di RS tersebut banyak,” katanya.

Untuk itu Harisson berharap RS selalu melaporkan penambahan kapasitas tempat tidur secara online ke Kemenkes. Seperti diketahui gubernur telah mengeluarkan intruksi tentang Peningkatakan Kapasitas Pasien Covid-19 pada RS penyelenggara pelayanan Covid-19 di Kalbar.

Dalam surat tersebut diinstruksikan kepada bupati/walikota, apabila BOR sudah lebih dari 80 persen, maka harus menambah kapasitas ruang rawat inap. Dengan mengkonversi minimal 40 persen tempat tidur dari total kapasitas yang dimiliki. “Misalnya kalau RS memiliki tempat tidur 100, maka tempat tidur untuk perawatan Covid-19 harus 40 untuk ruang ICU dan ruang rawat isolasi,” ujarnya.

Lalu RS juga harus menambah kapasitas ruang perawatan intensif/ICU sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversikan untuk ruang rawat Covid-19. Jika disediakan 40 tempat tidur untuk ruang rawat Covid-19 baik di ICU maupun ruang isolasi. Maka khusus di ICU harus tersedia minimal 10 tempat tidur.

Kemudian untuk kabupaten/kota yang tingkat keterisian berada diantara 60-80 persen, maka harus menambah kapasitas ruang rawat inap Covid-19 dengan mengkonversi 30 persen dari total kapasitas tempat tidur yang dimiliki. Baik untuk ruang isolasi maupun ICU. “Mereka (RS) juga harus menambah kapasitas ruang ICUsebanyak 15 persen dari kapasitis tempat tidur yang dikonversikan untuk rawat Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan untuk kabupaten/kota yang tingkat keterisiannya dibawah 60 persen maka harus menambah kapasitas ruang rawat inap untuk Covid-19 dengan mengkonversi minimal 20 persen dari total kapasitas tempat tidur yang dimiliki. “Mereka (RS) juga harus menambah untuk ruang ICU sebanyak 10 persen dari tempat tidur yang dikonversikan untuk ruang Covid-19,” pungkasnya. (bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB
X