Kuasa Hukum : Yang Benar Klien Saya Hanya Perantara Jual Beli

- Jumat, 11 Juni 2021 | 10:14 WIB
Polda Kalbar menggelar konfersi pers terkait pengungkapan kasus penggelapan kendaraan. Rabu (9/6), kemarin.
Polda Kalbar menggelar konfersi pers terkait pengungkapan kasus penggelapan kendaraan. Rabu (9/6), kemarin.

Dirkrimum Polda Kalimantan Barat, dituding telah menyampaikan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik pada penyampaian konfersi pers pengungkapan kasus penggelapan tiga unit mobil yang diduga dilakukan oknum guru berinisial NA.

Kuasa hukum NA, Fitriani mengatakan, konferensi pers yang disampaikan Dirkrimum Polda Kalbar pada, Rabu 9 Mei kemarin, dengan menyebut telah menangkap seorang perempuan berprofesi sebagai guru yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA telah menggelapkan tiga unit mobil rental dengan identitas palsu jelas merupakan berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik yang menyesatkan.

Fitriani menyatakan, harus diketahui bahwa NA tidak pernah melakukan apa yang di tuduhkan dalam pemberitaan tersebut. ” Yang benar klien saya hanya sebagai perantara jual beli antara Beni (pelapor) dengan orang bernama Dado (penjual) dan penyerahan unit terjadi pada 2017,” kata Fitriani, Kamis (10/6) diberitakan pontianakpost.co.id.

Dia menerangkan, bahkan pembayaran jual beli mobil tersebut sudah dilakukan. Dan selama bertahun-tahun pelapor telah menikmati dan menggunakan kendaraan.

Fitriani menuturkan, setelah bertahun-tahun kemudian timbul masalah, karena pelapor tidak mendapatkan surat menyurat. Padahal antara pelapor dan penjual sudah terjadi komunikasi. Dan mengenai surat kendaraan beberapa bulan setelah penyerahan kendaraan,
NA tidak mengikutinya. Sampai akhirnya pada 2021, Beni melaporkan NA atas tuduhan penipuan.

Fitriani menyatakan, dirinya sangat keberatan terhadap apa yang di sampaikan dalam pres realis Polda Kalbar, yang menyatakan jika NA menggelapkan tiga unit bahkan dengan menggunakan identitas palsu.

“Seolah-olah NA ini sindikat dan jaringan yang meresahkan. Saya perlu meluruskan pemberitaan yang tidak benar ini sebagai bentuk koreksi agar tidak ada yang tersesat dengan pemberitaan itu. Terlebih ada azas praduga tidak bersalah yang harus dihormati bersama,” terang Fitriani.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menyatakan telah membongkar sindikat penggelapan mobil rental dengan estimasi total kerugian milyaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan warga yang memiliki usaha rental mobil dan motor.

Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terkuak modus para tersangka yakni dengan menyewa kendaraan dari dengan menggunakan identitas palsu dari rental kemudian menjual kembali dengan harga jauh di bawah standar.

Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial NA, VS, FA, di mana ketiganya merupakan wanita, Kemudian ES, LK, SH, TN, HB, HS, AF, dan RH, adalah laki-laki.

“Mereka terdiri dari aktor dan penadah,” ujar Luthfie dalam keterangan pers di Mapolda Kalbar, Rabu (9/6) pagi.

Selain itu, menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 12 kendaraan roda empat (mobil), dan 12 kendaraan roda dua. Dari 12 kendaraan roda empat yang disita, ada delapan unit kendaraan roda empat yang masih dalam pencarian.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X