Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Kalbar Dibekuk

- Jumat, 11 Juni 2021 | 10:10 WIB
MOBIL RENTAL: Polda Kalbar mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)
MOBIL RENTAL: Polda Kalbar mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah. (ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat membongkar sindikat penggelapan mobil rental dengan estimasi total kerugian miliaran rupiah.

Dari pontianakpost.co.id, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan warga yang memiliki usaha rental mobil dan motor. Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terkuak modus para tersangka yakni dengan menyewa kendaraan dengan menggunakan identitas palsu dari rental kemudian menjual kembali dengan harga jauh di bawah standar.

Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial NA, VS, FA, di mana ketiganya merupakan wanita. Kemudian ES, LK, SH, TN, HB, HS, AF, dan RH, adalah laki-laki. “Mereka terdiri dari aktor dan penadah,” ujar Luthfie dalam keterangan pers di Mapolda Kalbar, Rabu (9/6) pagi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 12 kendaraan roda empat (mobil), dan 12 kendaraan roda dua. Luthfie menjelaskan, dari sepuluh orang tersebut, dua orang di antaranya merupakan aktor yang berhubungan langsung dengan pemilik mobil atau rental mobil. Keduanya merupakan wanita.

Dia adalah NA dan VS. Dari tangan NA, polisi menyita tiga unit mobil yang dia sewa dan kemudian digelapkan atau dijual ke orang lain. Sedangkan dari tangan VS, polisi menyita empat unit mobil. “Dari pengakuan VS, masih ada delapan unit lagi. Dan masih dalam pencarian polisi,” kata Luthfie.

Untuk memuluskan aksinya tersebut, para pelaku menggunakan identitas (KTP) palsu. Di mana pelaku menyewa mobil rental dengan pembayaran di muka untuk beberapa hari ke depan, dengan sistem lepas kunci.

Dikatakan Luthfie, yang menjadi target, adalah mobil-mobil jenis toyota Avanza dan Rush di atas tahun 2016, karena lebih diminati konsumen. Sedangkan untuk mengaburkan identitas kendaraan, pelaku melepas plat nomor kendaraan dan menggantinya dengan plat nomor palsu.

“Mobil-mobil ini dijual dengan harga di bawah rata-rata harga jual. Yakni di antara Rp25-60 juta per unit,” beber Luthfie.

Dikatakan Lutfie, dari sejumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pengajar atau guru.

“Untuk tersangka NA, dia adalah guru dengan status ASN. Ini yang sangat kami sesalkan. Semestinya dia bisa memberikan teladan yang baik bagi anak didiknya, tapi ternyata justru melakukan tindak pidana,” kata Luthfie.

Demikian juga VS. Hasil penjualan mobil dari aksi kejahatannya tersebut digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam. “Jadi hobi si VS ini foya-foya ke tempat hiburan malam dan menggunakan narkoba jenis sabu,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372, 378, 480 KUHP. Kombespol Luthfi mengungkapkan, dari seluruh jajaran Polda Kalbar, terdapat 196 laporan kasus atas kejahatan serupa, dengan tersangka mencapai 161 orang.

“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama, dan ini juga menjadi kewajiban kami untuk mengumpulkan rekan – rekan dalam asosiasi rental agar dapat menghindari kejahatan dengan modus seperti ini, karena kebanyakan modusnya mencari rental yang lepas kunci,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X