Kasus 10 Kg Sabu dari Malaysia, 4 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Satu Seumur Hidup

- Jumat, 11 Juni 2021 | 10:07 WIB
Masyhudi
Masyhudi

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau menuntut hukuman mati terhadap sindikat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Andi Alfen Cs, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sanggau, 3 Juni 2021.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap empat terdakwa, Andi Alfen Cs. Mereka di antaranya, terdakwa atas nama Andi Alfen, Akip Krisno, Dedi Mandagi Alias Encep, dan Paulus Sugio Pranoto. Selain itu, satu terdakwa lainnya, Abdul Aziz alias Asep dituntut pidana penjara  seumur hidup.

JPU membeberkan kronologis keterlibatan lima terdakwa dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut. Berawal pada 28 September 2020, pukul 12.00 WIB, terdakwa Andi Alfen, yang merupakan narapidana Lapas Klas II A Pontianak menghubungi keponakannya, Abdul Aziz, untuk mengambil narkotika sebanyak 10 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dengan tujuan Pontianak.

Andi kemudian mentransfer uang Rp 10.000.000, ke rekening Abdul Aziz, untuk biaya perjalanan dari Lampung menuju Pontianak.

Keesokan harinya, tanggal 29 September 2020, Abdul Aziz tiba di Pontianak dan berangkat menuju Entikong. Setibanya di Entikong, sesuai dengan permintaan Andi, Abdul Aziz menghubungi seseorang bernama Hartono. Keduanya pun bertemu dan bersekongkol untuk mendapatkan untung lebih banyak dengan cara menukarkan narkoba jenis sabu dengan tawas.

Hari berikutnya, tanggal 02 Oktober 2020, Hartono dan Akif Krisno, mengambil narkoba tersebut dari seseorang bernama Wai di perbatasan Malaysia –  Indonesia. Kemudian, Hartono mengambil satu bungkus sabu untuk disimpan dan menyerahkan sembilan bungkus sabu dan ekstasi yang disimpan dalam tas kepada Paulus Sugio Pranoto.

Selanjutnya,  pada tanggal 03 Oktober 2020, Paulus dan Abdul Aziz, membuka tas mengeluarkan tiga bungkus yang berisi sabu dan kemudian mereka mengganti tiga bungkus sabu dengan tiga bungkus tawas diletakkan di samping lemari kemudian, satu tas berisi narkotika dan tawas diserahkan kepada seseorang bernama Ambon di penginapan.

Sementara di sebuah SPBU Simpang Ampar, Abdul Aziz, melihat seseorang bernama Dedi Mandagi turun dari mobil, dan salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar , Hafid turun dari mobil dangan membawa tas ransel merah hitam yang berisi sepuluh bungkus narkotika yang terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyaktujuh bungkus dan ekstasi sebanyak 3 tiga bungkus, dan menyerahkan kepada Dedi Mandagi.

Pada saat tas tersebut dipegang oleh Dedi Mandagi, langsung dilakukan penyergapan oleh tim gabungan.

Berdasarkan laporan hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak serbuk Kristal yang disita dari Dedi Mandagi alias ENCEP mengandung Metamfetamine (termasuk narkotika golongan 1).

Barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa adalah sepuluh bungkus plastik yang dilakban warna cokelat yang terdiri tujuh bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih tujuh Kilogram yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang dibalut dengan lakban coklat, tiga bungkus tablet berbentuk Superman diduga Narkotika jenis Extasi dengan jumlah total sebanyak 14.700 butir, berwarna merah muda sebanyak 8 258  butir dan sebanyak 6.442 butir berwarna coklat.

Persidangan selanjutnya dengan agenda Pledoi dari para terdakwa pada hari Kamis, tanggal 17 Juni 2021 mendatang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, pihaknya perintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk bertindak tegas dalam memerangi penyebaran narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Menurut Masyhudi, dampak dari penyalahgunaan narkotika sangat membahayakan. “Korban penyalahgunaan narkotika semakin meningkat, untuk itu agar menuntut hukuman maksimal para pelaku pengedar narkotika yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati,”ujar Kajati Kalbar. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X