NAH KAN..!! Walhi Sebut 12 Perusahaan Abaikan Restorasi Gambut

- Jumat, 4 Juni 2021 | 11:20 WIB
KONSESI: Salah satu areal lahan perusahaan pemegang konsesi yang diduga tidak melakukan restorasi berdasarkan mandat Peraturan Menteri LHK P.16 tahun 2017. DOK. WALHI KALBAR FOR PONTIANAK POST
KONSESI: Salah satu areal lahan perusahaan pemegang konsesi yang diduga tidak melakukan restorasi berdasarkan mandat Peraturan Menteri LHK P.16 tahun 2017. DOK. WALHI KALBAR FOR PONTIANAK POST

 Sebanyak 12 perusahaan pemegang konsesi di Kabupaten Ketapang diduga melanggar komitmen restorasi gambut. Mereka tidak melakukan pemulihan atau restorasi fungsi ekosistem gambut paskakebakaran lahan yang terjadi di area konsesi mereka.

Hal itu diungkapkan Nikodimus Ale, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat dalam media breafing, Senin (1/6) siang. “Berdasarkan kajian di lapangan, kami menemukan masih ada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi yang abai. Tidak melakukan restorasi gambut. Setidaknya ada 12 perusahaan,” kata Niko seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Dikatakan Niko, 12 perusahaan tersebut terdiri dari tujuh pemegang izin perkebunan sawit, empat perusahaan IUPHHK-HTI dan satu perusahaan IUPHHK-HA (Hutan Alam). Bahkan, kata Niko, ada beberapa perusahaan yang wilayah konsesinya masih terjadi kebakaran.

“Kami melakukan penelitian di 500 titik kebakaran lahan. Dari situ, kami melihat ada beberapa perusahaan yang masih terjadi kebakaran,” katanya.

Padahal, kata Ale, perusahaan pemegang konsesi memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi atau pemulihan fungsi gambut sebagaimana ditegaskan dalam Pemen LHK P.16 tahun 2017, yakni tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut yang mengatur bahwa Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut atas biaya yang ditanggung oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika tidak dilakukan pemulihan setelah 30 hari sejak ditetapkan. “Faktanya, tidak sedikit perusahaan yang masih abai terhadap mandat tersebut,” tegasnya.

Bila kewajiban pemulihan tidak dilakukan penanggungjawab usaha, maka, kata Niko,  pemerintah menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan ekologi gambut dengan biaya ditanggung penanggungjawab usaha.

Pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk Pemda Ketapang memiliki tanggungjawab untuk memastikan mandat restorasi sebagai bagian dari langkah mendukung kebijakan moratorium hutan alam primer dan lahan gambut dijalankan.  Sementara, lanjut Niko, berdasarkan analisis spasial Walhi Kalimantan Barat terhadap Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2019 dan data titik panas (hotspot) pada tahun yang sama ditemukan sebanyak 4.221 hotspot yang menjelaskan bahwa wilayah yang dimoratorium lebih terlindungi dari pada wilayah di luar moratorium.

Di mana jumlah hotspot di dalam areal yang dimoratorium lebih sedikit dibanding dengan areal yang tidak dimoratorium. Bahkan ditemukan 291 hotspot dalam areal moratorium pada 12 perusahaan yang dipantau.

Selain menunjukkan bahwa areal yang dimoratorium lebih terlindungi dari yang tidak dimoratorium, temuan dari analisis ini juga menjelaskan bahwa terjadi kesalahan penetapan areal moratorium sebagaimana PIPPIB tahun 2019 oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ternyata berada pada areal konsesi.

Berdasarkan hasil pemantauan Walhi Kalimantan Barat, terhadap upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut pada areal berkonsesi, upaya pemulihan gambut tidak maksimal dilakukan.

Pada areal bekas tebangan ditemukan ternyata berada pada areal gambut dengan fungsi lindung dan tidak ditemukan infrastruktur pembasahan gambut. Meski, di beberapa areal berkonsesi sekat kanal ditemukan, namun secara aturan hukum tidak tepat.

Selain mengeluarkan kebijakan moratorium, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sebagai areal basis pelaksanaan moratorium dan menetapkan kawasan hidrologis gambut (KGH) termasuk di wilayah Kabupaten Ketapang.

Dari 124 KHG di Kalimantan Barat dengan luas seluruhnya sebesar 2.817.292 hektar, sebanyak 19 KHG dengan luas 625.049 hektar atau 22,18 persen berada di Kabupaten Ketapang.

Dengan luas KHG di wilayah Kabupaten Ketapang tersebut, sekitar 429.674 hektar atau sebesar 68,74 persen dari luas gambut di Ketapang mengalami kerusakan. Dari angka luas fungsi ekosistem gambut di Ketapang, sebesar 147.255 hektar dengan fungsi lindung dan 282.418 hektar budidaya. Luas angka kerusakan sebagaimana SK Direktur Jenderal PPKL Nomor 40 tahun 2018 tersebut merupakan areal yang dimandatkan untuk dipulihkan dan tersebar pada 19 KHG.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X