Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menjelaskan terkait kasus kenaikan Covid-19 di Kabupaten Melawi, Satgas Covid-19 Kalbar telah mengeluarkan instruksi kepada Satgas Penanganan Covid-19 di kabupaten tersebut. Ada 12 poin yang disampaikan di antaranya, pertama membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.Kedua membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai lima puluh persen dari kapasitas maksimal. Ketiga membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, kafe, pusatperbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB. Keempat membatasi tempat kerjaatau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar lima puluh persen dan Work From Office (WFO) sebesar lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kelima melarang operasional kendaraan antar provinsi, Melawi, Kalbar-Bukit Mas, Kalteng. Keenam melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan tes rapid antigen maupun metode RT-PCR.Ketujuh melaksanakan isolasi mandiriatauterpusat pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan pengawasan yang ketat.
Kedelapan, meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level.Kesembilan menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah.Kesepuluh menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional RS dalam penangananCovid-19. Kesebelas melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplinpelaksanaan protokol kesehatan.Dan yang terakhir melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.(bar)