Diduga Dana Swakelola Menjadi Ladang Bisnis, Minta Fee Proyek 35 Persen dari Rp1 M Lebih

- Jumat, 4 Juni 2021 | 11:07 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Pekerjaan dari sumber dana swakelola di Kayong Utara diduga menjadi ajang bisnis bagi para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Satu di antaranya di Dusun Kecil – Batu Malang, Kecamatan Pulau Maya, pada 2020 lalu.

Selanjutnya untuk pembangunan bersumber dari swakelola pembangunan batu kali di daerah Sungai Mengkuang, Kecamatan Sukadana yang juga dikerjakan oleh pihak PUPR. Namun pekerjaan yang sedang terpaksa dihentikan, karena proses refocusing masih berjalan. Bahkan pada pekerjaan batu kali di Sungai Mengkuang tersebut nama Bupati Kayong Utara Citra Duani juga terseret. Karena ada oknum yang mengatasnamakan Bupati, untuk mengerjakan pekerjaan tersebut lebih awal. Namun setelah dikroscek, ternyata tidak benar, dan diinstruksikan Bupati untuk menghentikan pekerjaan tersebut.

Sementara, mengenai pekerjaan swakelola pembangunan jalan di Dusun Kecil – Batu Malang yang menelan biaya Rp1.389.953.500, dikerjakan oleh CV. Safi’ie Kacong Lestari, pihak Dinas PUPR menetapkan besaran 35 persen dari pagu pekerjaan. Pihak pelaksana pun merasa keberatan, sehingga mereka meminta bantuan rekannya untuk melakukan negosiasi. Pasalnya, ada sisa pembayaran yang masih ditahan pihak Dinas PUPR karena angka fee yang dirasa berat untuk dipenuhi pihak pelaksana.

Iya, saat itu kita memang membantu Kacong Safi’i untuk komunikasi ke Dinas PUPR agar sisa  pembayaran bisa diselesaikan, karena pihak pelaksana keberataan dengan fee yang mencapai 35 persen, sedangkan beberapa utang pekerjaan di lokasi belum dibayarkan,” tutur Ujang, rekan dari Kacong Safi’i tersebut, Senin (31/5). Ujang sendiri mengaku heran dengan pihak Dinas PUPR yang saat itu bisa menggunakan pihak ketiga sebagai pelaksana serta meminta fee pekerjaan yang begitu besar, yang dirasakan memberatkan pihak pelaksana yang bekerja.

“Ini kan swakelola, tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan ke pihak ketiga sebagai pekerja seluruhnya di lapangan, dan meminta fee sebesar itu. Hitung saja kalau 35 persen dari pagu 1 miliar (rupiah) lebih. Mau seperti apa hasilnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kayong Utara Suratmin membantah adanya permintaan fee kepada pihak pelaksana tersebut. “Ndak ada itu, kan dia kerja sama Dinas ndak ada nentukan persen-persen. Dia mau mengambil kerjaan habis, sementara oprasional sidak  (mereka) mau dihitung juga. Itu kan ada hitungan dia (Kacong Safi’i)  sama Aat (PPK), hitungan yang dimaukan die.  Swakelola  ada 4 tipe, ada yang boleh di pihak ketiga kan, tapi dengan pola gimana?” terang Ratmin, sapaan karibnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, terkait swakelola di Jalan Sungai Mengkuang, Kecamatan Sukadana, tepatnya di depan kompleks Istana Rakyat, Suratmin membenarkan bahwa Syarif M. Riduansyah yang saat itu menjabat kepala seksi di Bidang Pengairan menjadi pihak eksekusi pekerjaan yang saat itu desain gambar pun belum juga kelar. Bahkan diakui Suratmin bahwa pihaknya tidak tahu kapan pekerjaan tersebut berjalan, sehingga atas intruksi Bupati. Dirinya pun meminta  Syarif M. Riduansyah atau yang akrab disapa It untuk menghentikan pekerjaan.

“Sungai Mengkuang itu dua kegiatan saluran dan trotoar jadi satu, itu ranahnya BM. Desain yang dibuat BM itu belum selesai, instruksi dari Beliau (Bupati) jangan dikerjakan dulu karena menunggu refocusing. Saya sudah beri tahu Iit (nama Panggilan Syarif M. Riduansyah), jangan dulu (dikerjakan) It. Tapi bekabar ke Aat (PPK) pun tidak, bekabar ke kami pun dudi. Kita serba salah waktu itu, dia main kerja dulu tanpa bekabar dulu,” papar Suratmin. (dan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X