Silang Pendapat Formasi Guru Agama, Gubernur Kalbar Minta Maaf

- Sabtu, 29 Mei 2021 | 14:54 WIB

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta maaf jika terjadi silang pendapat terkait pembukaan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru agama tahun 2021. Intinya, dalam tiga tahun ke depan, ia berjanji akan berupaya agar kuota atau kebutuhan guru agama dan semua guru honorer yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal bisa berstatus P3K.

Hal tersebut ia sampaikan menjawab pernyataan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali yang mengatakan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya. Menurut Nizar, formasi itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Saya mohon maaf kalau terjadi silang pendapat. Tidak ada pikiran kita (pemprov) untuk berlaku tidak adil,” ungkap Sutarmidji kepada Pontianak Post, Jumat (28/5) dilansir pontianakpost.co.id.

Midji, sapaan akrabnya, lantas menjelaskan bahwa kebutuhan guru agama Islam untuk SMA/SMK dan SLB di Kalbar saat ini sebanyak 121 orang. Sedangkan kebutuhan guru agama Katolik 39 orang dan kebutuhan guru agama Kristen juga 39 orang.

Penghitungan kebutuhan guru, lanjut dia, didasarkan atas analisis jabatan (anjab). Dengan dibukanya formasi guru agama Islam untuk P3K tahun ini sebanyak 31 orang, berarti Kalbar masih kekurangan 90 orang guru agama Islam. “Penerimaan P3K akan berlangsung selama tiga tahun. Kalau tes nanti bisa lolos semua maka dalam tiga tahun semua selesai,” ujarnya.

Merespon protes dan usulan berbagai pihak agar dibuka juga formasi guru agama nonIslam tahun ini, Midji mengatakan pihaknya masih mengupayakan agar ada penambahan kuota. Tapi jika usulan tersebut tidak diterima, ia berharap semua pihak bisa bersabar dan mau melihat masalah ini secara komprehensif. “Saya akan upayakan selama tiga tahun kuota atau kebutuhan guru agama dan semua guru honorer yang ada di Dapodik bisa minimal berstatus P3K,” ucapnya.

Kemarin dirinya juga sempat berdiskusi dengan pihak Uskup Agung Pontianak untuk membahas masalah terkait. “Intinya kita harus memandangnya secara utuh. Saya tidak ada pikiran untuk berlaku tak adil. Insyallah saya upayakan dalam masa jabatan saya semua kebutuhan guru agama terpenuhi dan saya sendiri yang akan kawal,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Ani Sofian mengatakan pihaknya sudah menjelaskan soal formasi guru agama untuk P3K di Pemprov Kalbar yang hanya dibuka untuk guru agama Islam sebanyak 31 formasi. Itu menurutnya karena melihat data yang ada di Dinas Pendidikan Kalbar, bahwa kekurangan agama Islam paling besar.

Semisal untuk guru agama Islam yang berstatus ASN se-Kalbar ada 198 orang. Sedangkan kebutuhannya 319 guru. Artinya masih kurang 121 guru agama Islam. Sementara guru agama Katolik total yang dibutuhkan sebanyak 130 orang, yang sudah berstatus ASN ada 91 orang. Artinya masih butuh 39 orang lagi. 

Begitu juga dengan guru agama Kristen. Total yang dibutuhkan 68 orang yang sudah ada berstatus ASN 29 orang, sehingga masih butuh 39 orang. Lalu untuk guru agama Hindu butuh tiga orang. Sampai saat ini belum ada yang bersatatus ASN, sehingga tetap butuh tambahan tiga orang untuk agama Hindu.

Sedangkan untuk guru agama Budha butuh sebanyak delapan orang. Yang berstatus ASN ada tujuh orang, sehingga masih butuh satu orang. Terakhir guru agama Konghucu sebenarnya hanya butuh satu orang, tapi yang sudah berstatus ASN ada 68 orang, dengan demikian guru agama Konghucu surplus atau kelebihan 67 orang.

“Kenapa seperti itu (guru agama Konghucu berlebih)? Itu karena dulu kewenangan SMA/SMK di kabupaten/kota. Nah, ketika kewenangan dipindah ke provinsi, maka P3D-nya (personel, pendanaan, prasarana dan sarana serta dokumen), termasuk personelnya pindah ke provinsi, padahal secara jumlah murid tidak seimbang,” paparnya.

Soal prosedur pengusulan formasi, dijelaskan dia, pertama-tama Dinas Pendidikan selaku koordiantor sekolah lebih dulu akan menyusun kebutuhan. Setelah itu, ketika ada perintah untuk mengusulkan, usulan yang sudah disusun tadi diserahkan ke BKD. Selanjutnya BKD yang akan menyampaikan ke Kemenpan-RB.

“Yang jelas penerimaan (P3K) ini akan dilakukan tiga tahun, mulai tahun 2021, kemudian yang kurang-kurang ini kami usulkan di tahun 2022 dan 2023 begitu,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB
X