Pemberlakuan Syarat Tes Usap Bagi Penumpang yang Tiba di Bandara Supadio Diperpanjang

- Rabu, 26 Mei 2021 | 12:04 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson

Pemberlakuan syarat tes usap dengan metode PCR bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Supadio Pontianak diperpanjang. Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harrison mengatakan perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tahun 20211 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ia melanjutkan dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap penumpang atau pelaku perjalanan negeri yang masuk ke Kalbar dan menggunakan transportasi udara maka harus menunjukan hasil PCR negatif. Hasil itu kemudian divalidasi dengan e-HAC.
“Bagi yang akan masuk ke Kalbar menggunakan pesawat, maka gunakan surat keterangan PCR negatif dan divalidasi oleh e-HAC,” jelas Harrison di Pontianak, diberitakan pontianakpost.co.id.

Pemberlakuan syarat itu dimulai tanggal 24 Mei 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Ditetapkan ketentuan sejak tanggal ditetapkan sampai ada ketentuan lebih lanjut mencabut peraturan gubernur ini,” tegas Harrison.

Perubahan peraturan itu juga mengatur lalu lintas penumpang antar kabupaten/kota di Kalbar yang menggunakan transportasi udara. Penumpang yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.
“Ini untuk pelaku perjalanan dalam negeri khusus dalam wilayah Kalbar. Misalnya Ketapang-Pontianak, Sintang-Pontianak. Jika hasil rapid antigen negatif baru bisa melakukan perjalanan,” imbuh Harrison. (mse)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB
X