Kalbar Swab Ulang Penumpang Pesawat, Ketahuan Palsu Kena Denda Rp 5 Juta

- Kamis, 20 Mei 2021 | 11:54 WIB
foto ilustrasi
foto ilustrasi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak ingin kecolongan soal penumpang positif Covid-19 yang menggunakan surat keterangan negatif RT-PCR palsu. Satgas Covid-19 Kalbar telah menyiapkan antisipasi termasuk memberikan sanksi maksimal sebesar Rp5 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menjelaskan, sesuai dengan Pergub Kalbar, penumpang pesawat udara wajib melakukan validasi dokumen kesehatan hasil negatif uji swab berbasis PCR secara digital melalui e-HAC. Sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 3×24 jam, sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan dengan memanfaatkan aplikasi e-HAC secara elektoronik (scan barcode) sebagai persyaratan perjalanan.

“Untuk antisipasi pemalsuan dokumen hasil pemeriksaan RT-PCR yang dibawa penumpang pesawat udara kami akan lakukan tes ulang,” ungkap Harisson kepada awak media, Rabu (19/5) seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Satgas Covid-19 Kalbar akan memeriksa setiap penumpang pesawat yang masuk ke Kalbar di terminal kedatangan Bandara Supadio. Tes usap (swab) RT-PCR dilakukan terhadap penumpang yang membawa dokumen negatif tetapi tidak ada QR code atau  barcode dan ada QR code atau barcode tapi tidak bisa dipindai.

“Surat yang tidak ada barcode dan ada barcode tapi tidak bisa dipindai akan diambil oleh petugas untuk bukti penjatuhan sanksi bila nantinya hasil swab PCR ulang di bandara Supadio positif (Covid-19),” katanya.

Terhadap penumpang yang hasil tes PCR ulangnya di bandara dinyatakan positif Covid-19 maka akan diberikan beberapa sanksi. Pertama menjalani isolasi di Upelkes Kalbar selama 14 hari dengan biaya makan dan minum selama isolasi ditanggung oleh yang bersangkutan. Kedua penumpang yang positif harus membayar biaya pemeriksaan tes usap RT-PCR sebesar Rp900 ribu. Ketiga penumpang didenda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya Harisson mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Kalbar. Setelah diobservasi, salah satu penyebabnya ada indikasi akibat pemalsuan surat negatif RT-PCR yang mengatasnamakan laboratorium di Jakarta.

“Salah satu yang menjadi masalah setelah kami observasi adalah bocornya kasus-kasus konfirmasi (positif) yang dari luar Kalbar masuk ke Kalbar, terutama yang dari bandara,” katanya, Senin (17/5) lalu.

Harisson menyebut ada beberapa kasus positif Covid-19 penumpang pesawat yang ternyata menggunakan surat negatif RT-PCR palsu. Kasus ini diketahui setelah laboratorium klinik Medilab Jakarta mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan Kalbar, bahwa ada dugaan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR yang mengatasnamakan lab tersebut.

Sementara itu, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kalimantan Barat membentuk Satgas Covid-19 untuk internal di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Dengan adanya Satgas ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan hal ini bisa ditiru oleh OPD yang ada di kabupaten/kota.

Kepala Disporapar Kalbar, Windy Prihastari mengungkapkan, pembentukan Satgas Covid-19 tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur Kalbar saat rapat bersama seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kalbar. “Pada waktu rapat kemarin bahwa seluruh perangkat daerah harus membentuk Satgas Covid-19. Mengapa, untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran,” katanya kepada awak media, Rabu (19/5).

Untuk itu Disporapar Kalbar sudah mengeluarkan SK Nomor 60 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas di lingkungan Disporapar. Dengan adanya SK tersebut secara internal OPD tersebut memiliki tupoksi menjaga seluruh ASN di lingkungannya patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes).

“Teknisnya kami setiap hari bergantian akan melaksanakan piket per bidang, untuk mengawasi pelaksanaan prokes di lingkungan Disporapar. Termasuk misalnya ada tamu yang datang tidak pakai masker akan kami tolakdan suruh pakai masker dulu,” jelasnya.

Selain itu ketika menerima tamu dari luar akan diusahakanditerima cukup di lobi. Jika pun harus masuk ruangan waktunya juga bakal dibatasi atau tidak bisa terlalu lama. “Kawan-kawan (ASN) diharapkan juga tidak berkerumun di suatu tempat atau meminimalkan membuka masker. Pada saat makan minum boleh membuka masker sesuai dengan jadwalnya, tetapi tidak beramai-ramaimakan bersama,” tambahnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X