Bupati Tinjau Posko Penyekatan Arus Mudik, Temukan Dua Warga Luar Positif

- Rabu, 12 Mei 2021 | 12:18 WIB
PENINJAUAN: Bupati Kayong Utara Citra Duani saat meninjau lokasi penyekatan jalan di Dusun Siduk,  Desa Simpang Tiga,  Kecamatan Sukadana, Senin (9/5). HUMASKAB FOR PONTIANAK POST
PENINJAUAN: Bupati Kayong Utara Citra Duani saat meninjau lokasi penyekatan jalan di Dusun Siduk, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Senin (9/5). HUMASKAB FOR PONTIANAK POST

Dua warga Ketapang terdeteksi positif Covid-19 usai melakukan pemeriksaan swab antigen, di Pos Penyekatan Arus Mudik di Dusun Siduk, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Senin (9/5). Oleh petugas, keduanya diminta untuk kembali ke Ketapang.

Sementara di waktu bersamaan, Bupati Kayong Utara, Citra Duani, juga melakukan peninjauan ke pos tersebut. Bupati melihat lansung bagaimana petugas di sana melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak masuk ke Kabupaten Kayong Utara.

Pengendara roda dua dan roda empat yang hendak melintas, diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Bagi warga yang memiliki KTP Kayong Utara dilakukan pemeriksaan suhu. Jika suhu tubuh di atas 37 derajat, akan dilakukan tes antigen. Jika suhu tubuh normal, langsung dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan. 

Bagi warga yang memiliki KTP di luar Kayong Utara, kelengkapan dokumen untuk masuk ke Kayong Utara  juga diperiksa. Mulai dari surat bebas Covid hingga pengantar dari desa. Ketika peninjauan berlansung, terdapat tiga warga dari luar Kayong Utara yang hendak menuju Telok Batang. Ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan, dengan hanya berbekal KTP. Oleh petugas ketiga pengendara motor diminta untuk kembali ke Ketapang dan mengurus dokumen kelengkapan dulu.

Kepada media, Bupati menjelaskan bahwa aturan ini adalah kebijakan dari Pemerintah Pusat. “Kebijakan ini demi keselamatan dan keamanan serta kesehatan masyarakat Kayong Utara,” jelas Citra.

“Bagi warga luar silakan Lengkapi dokumen, jika ingin masuk ke Kayong Utara,” terang Bupati sembari membagikan masker kepada masyarakat. 

Dalam peninjau tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bambang Suberkah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi di Sat Pol PP.

Pos Penyekatan Siduk dijaga selama 24 jam petugas gabungan TNI, Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Kesehatan secara bergantian dan dibagi menjadi tiga sif. Penjagaan pintu masuk ini akan dilakukan hingga tanggal 17 Mei. (dan/jai/prokopim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X