Pengawasan Pangan di Sanggau, Temukan 46 Picis Produk Kedaluwarsa

- Selasa, 11 Mei 2021 | 11:42 WIB
JUMPA PERS: Kepala Loka POM Sanggau, Agus Riyanto saat memberikan penjelasan mengenai intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan di Sanggau pada tiga tahap pelaksanaan selama Ramadan maupun menjelang Idulfitri 2021. SUGENG/PONTIANAK POST
JUMPA PERS: Kepala Loka POM Sanggau, Agus Riyanto saat memberikan penjelasan mengenai intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan di Sanggau pada tiga tahap pelaksanaan selama Ramadan maupun menjelang Idulfitri 2021. SUGENG/PONTIANAK POST

Dari hasil pemeriksaan Loka POM Kabupaten Sanggau pada tahap satu dan tiga, total produk yang mereka periksa sebanyak 46 picis sebagai produk kedaluwarsa. Hal tersebut disampaikan Kepala Loka POM Kabupaten Sanggau, Agus Riyanto, dalam konferensi pers mereka, Senin (10/5).

Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawalan terhadap keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, secara khusus sepanjang Ramadan dan menjelang Idulfitri tahun 2021. “Di Sanggau, Loka POM telah melakukan intensifikasi pengawasan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kadaluarsa dan rusak pada sarana distribusi pangan serta melakukan pengawasan dan pengujian pada pangan berbuka puasa atau takjil,” ujarnya dilansir pontianakpost.co.id.

Intensifikasi direncanakan mereka dalam enam tahap, dimulai 5 April hingga 21 Mei 2021. Sejauh ini, mereka telah melakukan intensifikasi hingga tahap tiga di Kabupaten Sanggau maupun Sekadau (wilayah kerja Loka POM Sanggau). Dari data, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 sarana distribusi pangan di Sanggau dan Sekadau, dengan rincian 100 persen sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut mereka menemukan sejumlah produk kedaluarsa dan rusak. 

“Khusus intensifikasi di Sanggau, yakni pada tahap satu dan tiga. Tahap dua dilakukan di Sekadau, sebagai bagian dari wilayah kerja. Pada tahap satu (Sanggau), kegiatan dilaksanakan pada tiga sarana ritel pangan modern di wilayah Kota Sanggau,” ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan mereka ditemukan sebanyak tiga item masing-masing 4 picis sebagai produk rusak dan 2 item (sebanyak 12 picis) produk kedaluwarsa. Kemudian untuk tahap tiga di Sanggau, pengawasan mereka lakukan pada dua sarana ritel modern dan satu sarana ritel tradisional. Dari hasil pemeriksaan tersebut mereka menemukan 4 item atau sebanyak 4 picis produk rusak dan 3 item (sebanyak 34 picis) produk kedaluwarsa.

Dari hasil pemeriksaan mereka, total produk yang sebanyak 7 item (sebanyak 8 picis) produk rusak dan 5 item (sebanyak 46 picis) produk kedaluwarsa. Produk rusak yang ditemukan mereka didominasi oleh produk susu kental manis dalam kemasan kaleng, susu kaleng siap minum, atau pun sarden. Sedangkan produk kedaluwarsa, diakui dia, didominasi oleh makanan ringan, snack (wafer, biskuit), serta bumbu dan mi instan.

“Produk yang rusak maupun kadaluarsa tersebut telah dilakukan pemusnahan ditempat oleh pemilik sarana yang disaksikan oleh petugas sebagai bentuk upaya pembinaan,” tegasnya.

Agus menambahkan, selain pemeriksaan produk di sarana distribusi juga dilakukan kegiatan pengawasan pangan juadah dengan parameter pengujian sederhana terhadap beberapa parameter bahan berbahaya yang dilarang ditambahkan dalam pangan yaitu FormalinBoraksRhodamin B, dan Methanyl yellow.

“Data hasil pengawasan pangan juadah pada tahap satu, tidak dilaksanakan pengawasan pangan juadah dikarenakan di pekan ini belum terdapat pasar juadah. Lalu, tahap dua, dilaksanakan (di Kabupaten Sanggau) Rabu, 14 April 2021 di wilayah Sanggau Kota dengan jumlah sampel sebanyak 12 sampel. Dari hasil pengujian dinyatakan bahwa seluruh sampel negatif dari kandungan bahan berbahaya. Pada tahap tiga, dilaksanakan di Kecamatan Sekayam (khusus Sanggau) pada Kamis, 22 April 2021 dengan jumlah sebanyak 10 sampel. Dari hasil pengujian dinyatakan bahwa seluruh sampel negatif dari kandungan bahan berbahaya,” terangnya.

“Sampel diuji menggunakan rapid test kit dengan parameter uji FormalinBoraksRhodamin B, dan Metanyl Yellow. Sebanyak 25 persen sampel diuji dengan parameter uji Formalin, 50 persen diuji dengan parameter Boraks, 30,56 persen sampel diuji dengan parameter Rhodamin B, dan 25 persen sampel diuji dengan parameter uji Methanyl Yellow. Seluruh sampel negatif dari kandungan bahan berbahaya,” sambung dia. 

Agus melanjutkan, disamping melaksanakan intensifikasi pengawasan dan pengujian terhadap pangan berbuka puasa (takjil), Loka POM di Kabupaten Sanggau juga melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dengan membagikan leaflet kepada masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa memperhatikan lima kunci keamanan pangan dan mewaspadai bahan pangan yang berbahaya.

“KIE ini juga dilaksanakan pada media elektronik yaitu melalui iklan suara yang disiarkan melalui radio serta media sosial yang dimiliki oleh Loka POM di Kabupaten Sanggau. Badan POM juga tak henti menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.

Sebagai konsumen yang cerdas, lanjut dia, Agus mengingatkan masyarakat agar memilih makanan yang baik untuk dikonsumsi dengan selalu memperhatikan Cek KLIK yakni Cek Kemasan dengan memperhatikan apakah kemasan pada produk tersebut dalam keadaan baik atau rusak, Cek Label dengan memperhatikan nama jenis, nama dagang, bahan bahan yang digunakan, logo halal, komposisi dan informasi lainnya. Kemudian, Cek Izin edar dengan memperhatikan nomor izin edar yang tertera dalam label, apakah berizin atau tidak serta Cek Kadaluarsa dengan melihat apakah pangan tersebut tidak melebihi tanggal kadaluarsa. (sgg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X