Pemkab Sambas Bantah Pungli, Sebut Kekeliruan Keluarkan Kuitansi Pemeriksaan Antigen

- Senin, 10 Mei 2021 | 11:10 WIB
dr Fatah Maryunani
dr Fatah Maryunani

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani membantah adanya pungutan liar (pungli) dalam pemeriksaan antigen oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Sambas kepada masyarakat. Menurutnya, yang terjadi bukanlah pungli melainkan kekeliruan dalam pembuatan kuitansi.

“Setelah kami telusuri, ditemukan adanya kekeliruan bikin kuitansi. Pegawai memeriksakan diri ke dokter praktik secara mandiri, dan hasil (pemeriksaan) hasilnya positif,” kata Fatah, Sabtu (8/5).

Pernyataan ini menanggapi isi berita sebelumnya yang mana Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan temuan dugaan pungli rapid test (tes cepat) antigen oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Sambas. Ada bukti berupa dokumen kuitansi seorang warga yang diperiksa harus membayar sebesar Rp250 ribu untuk tes cepat antigen. Di kuitansi tersebut terdapat tanda tangan basah dan cap Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Menurut Sutarmidji, masyarakat Sambas mestinya tidak perlu bayar karena pemprov sudah membantu 2.500 unit perangkat rapid antigen untuk Sambas. Sutarmidji bahkan sudah meminta aparat penegak hukum dan BPKP mendalami masalah ini.

Persoalan ini kemudian membuat Pemkab Sambas melakukan penelusuran. Nah, dari hasil penelusuran itu, kata Fatah, diketahui bahwa kejadian berawal dari adanya seorang pegawai bank yang melakukan pemeriksaan antigen ke salah satu dokter praktik.

Setelah diperiksa, yang bersangkutan (pegawai bank) meminta kuitansi untuk penggantian biaya pemeriksaan yang sudah dilakukan. Sementara jika hanya cap basah dari tempat praktik mandiri, anggaran yang sudah dikeluarkan tak bisa diganti di tempat kerjanya. “Atas kondisi itulah pegawai bank itu meminta kuitansi bercap yang bisa dicairkan untuk pengganti biaya pemeriksaan di kantornya,” jelas dia.

Jadi oleh dokter kemudian dibuatkan surat resmi dengan kop dinas kesehatan yang mencantumkan arahan-arahan terkait hasil pemeriksaan. “Yang bersangkutan minta kuitansi untuk klaim (penggantian biaya) ke kantornya. Karena mintanya pas ke dinkes, oleh staf dibuatlah kuitansi dan distempel dinkes,”  katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Ganjar memaparkan seharusnya kuitansi itu tidak boleh ada stempel basah dari dinkes, lantaran pemeriksaan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan swasta atau Dokter Praktik Perseorangan (DPP).

“Kop hasil pemeriksaan harusnya juga tidak boleh kop dinkes namun harus menggunakan kop DPP dan stempel DPP,” kata Ganjar. Hanya saja, fakta yang terjadi, tanpa perintah atau sepengetahuan DPP, staf di dinkes berinisiatif sendiri membuat kuitansi dengan kop dan stempel dinkes untuk kepentingan klien.

“Berdasarkan keterangan dari staf dinkes, katanya adalah untuk kepentingan klien guna dapat penggantian dari kantor klien bekerja,” ujarnya. Sesuai ketentuan, fasyankes DPP atau praktik swasta dengan swadana sendiri dan tidak mungkin dapat mengklaim atau meminta penggantian alat rapid ke dinkes.

Ganjar juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, klien dinyatakan reaktif sehingga staf dinkes ini berinisiatif menggunakan kop dinkes. “Seharusnya tidak perlu juga, hasil reaktif maupun nonreaktif. Tapi kalau menggunakan fasilitas DPP, ya menggunakan kop dan stempel DPP bukan kop dinkes,” katanya.

Kuitansi bertulis bahwa klien telah membayar ke staf dinkes dengan tujuan agar klien dapat penggantian dari kantornya. Dengan demikian, tidak mungkin staf dinkes ini bisa menggunakan kuitansi untuk mendapat klaim atau penggantian dari dinkes.

Atas temuan ini, pihak Dinkes Kabupaten Sambas akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada staf yang mengeluarkan stempel bercap dinkes tersebut. “Nanti akan dirapatkan bersama terkait apa yang akan dilakukan terhadap staf dinkes yang bersangkutan. Pelanggaran seperti apa ataupun bentuk sanksi apa akan dirapatkan bersama,” katanya.(fah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X