Terbukti Bersalah Kasus Karhutla 102 Hektar, PT IGP Bayarkan Ganti Rugi 1 Miliar

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 11:22 WIB
GANTI RUGI: PT IGP menyerahkan uang denda sebesar Rp1 miliar secara simbolis kepada Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (6/5). FOTO MIFTAH/PONTIANAKPOST
GANTI RUGI: PT IGP menyerahkan uang denda sebesar Rp1 miliar secara simbolis kepada Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (6/5). FOTO MIFTAH/PONTIANAKPOST

PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP) akhirnya membayarkan denda sebesar Rp1 miliar akibat kasus kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan sekitar 102 hektar periode 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (6/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto mengatakan, denda tersebut merupakan hasil putusan pada 17 Maret 2021 lalu. Di mana Terpidana PT IGP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kalalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Hal ini tertuang dalam Pasal 99 ayat (1) juncto pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Putusan menjatuhkan pidana pada PT IGP berupa denda sebesar Rp1 miliar,” ucap Sukamto di Ngabang, dilansir pontianakpost.co.id.

Sukamto menjelaskan, pada periode Agustus 2019 lalu, Kebakaran meluas di lahan konsesi milik PT IGP wilayah divisi 2 south estate. Petugas pemadam berusaha memadamkan, namun api kemudian meluas dan menyeberang ke blok sawit lainnya.

Tim Damkar menggunakan sumber air yang berasal dari bendungan di parit-parit yang menggunakan karung-karung berisi tanah, naun dikarenakan kemarau yang panjang maka bendungan-bendungan tersebut mengalami kekeringan, dan hanya da beberapa yang masih memilik air.

“Selama kurang lebih tujuh hari, tim Damkar melakukan pemadaman namun api belum terkendali dan luas areal yang terbakar semakin meluas,” jelas Sukamto. 

Selanjutnya, tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalbar pun melakukan investigasi. Hasilnya, kebakaran di lahan tersebut terus meluas.

Kemudian berdasarkan pengambilan data dan titik koordinat bahwa pada 14 September 2019 pada tiga blok sawit terbakar di lima pengambilan sampel bahwa perkiraan luas areal yang terbakar di wilayah konsesi PT IGP berkisar kurang lebih 102 Ha.

“PT IGP dinyatakan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dalam penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan yang memadai,” pungkas Sukamto. (mif)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X