Ratusan knalpot racing motor hasil razia yang dilakukan kepolisian selama Ramadan dimusnahkan. Kamis (6/5). Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas knalpot racing dengan alat berat. Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, mengatakan, dari operasi yang dilakukan Satlantas, sebanyak 416 knalpot racing berhasil disita.
Leo menerangkan, operasi itu berlangsung selama Ramadan. Sengaja dilakukan untuk memberi ketenangan saat umat muslim beribadah. “Selama Ramadan ini, kami memang menargetkan suasana tenang dan nyaman di Kota Pontianak. Sehingga masyarakat bisa fokus beribadah,” kata Leo, usai pemusnahan knalpot racing yang berlangsung di halaman Mapolresta Pontianak.
Leo menuturkan, dalam pelaksanaan operasi penertiban knalpot racing, pihaknya menggunakan beberapa tehnik. Ada yang terjaring saat operasi ada juga yang tertangkap tangan di traffic light atau di jalan.
Selain knalpot racing ini dimusnahkan, lanjut Leo, terhadap pemilik kendara juga mendapat sanksi, yakni tilang. Dimana setiap pengendara yang telah mendapatkan penindakan, baru dapat mengambil kendaraannya. “Saat motor diambil, mereka sudah harus menyiapkan knalpot standar,” ucap Leo.
Leo menerangkan, sebagaimana diketahui, menggunakan knalpot racing termasuk pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 285 Undang undang Lalu Lintas. Pelanggar dapat dipidana kurungan selama satu bulan dan denda Rp250 ribu.
Leo memastikan, penertiban knalopt racing tidak akan berhenti. Pihaknya akan terus melakukan razia, dengan tujuan agar Kota Pontianak aman, nyaman dan tentram, terhindar dari suara bising knalpot racing.
Seperti yang diketahui, sejak beberapa bulan terakhir ini kepolisian tengah gencar melakukan razia atau penertiban penggunaan knalpot racing. Selain melanggar undang undang, suara bising dari knalpot racing meresahkan warga dan pengguna jalan. (adg)