UTAMA | PONTIANAK | KRIMINAL | DAERAH

DAERAH

Kamis, 06 Mei 2021 14:44
NAH LOH..!! Kejati Dalami Berkas Kasus Mafia Tanah
Masyhudi

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tengah mendalami berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh ‘mafia tanah’ berinisial A. Penyidik Polda Kalbar pada Kamis (29/4) telah mengirimkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penyidik.  Sebelumnya pada 12 April 2021 melalui surat P-19, jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik polda Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan, selanjutnya jaksa peneliti akan kembali meneliti, apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti yakni syarat formil dan materil telah dipenuhi atau belum. Jika sudah dipenuhi, akan dinyatakan lengkap atau P-21. “Jika belum dipenuhi, jaksa peneliti akan mengundang penyidik untuk melakukan ekspose mengenai kendala atau penyebab belum dipenuhinya petunjuk-petunjuk yang telah diberikan,” ungkap Masyhudi.

Fakta-fakta perbuatan yang dilakukan tersangka A, jelas Kajati, dilakukan dengan cara mempersiapkan data-data kelengkapan surat-surat permohonan. Setelah hal tersebut dipersiapkan, tersangka  A menyuruh saksi UF yakni Kepala Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya selaku Anggota Proyek Ajudikasi untuk menanda tangani surat-surat Permohonan Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas. 

Pada 10 November 2008 telah terbit sebanyak 11 sertifikat hak milik (SHM). Padahal di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak pakai No 446 tahun 1975 atas nama Isa Bin Umar Attamimi (alm) dengan luas 9,43 hektare.

Sampai saat ini, bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut, masih dikuasai serta dijaga oleh orang kepercayaan ahli waris yaitu yakni Albidin aliae Sayati (Alm) dan Mat Sa’i, cucunya.

Pada 2018 ahli waris baru mengetahui terhadap objek tanah yang dikuasainya tersebut ternyata telah diterbitkan sebanyak 11 Sertifikat SHM. Penerbitan sertifikat melalui proyek ajudikasi tahun 2018 dan pemegang sertifikat SHMnya atas nama Hasanah pemegang sertifikat atas nama Tukiman bukan merupakan warga Desa Durian.

Hal tersebut dibenarkan oleh para perangkat Desa Durian. Mereka tidak mengenal dengan orang tersebut. Kemudian Ahli waris melaporkan perbuatan tersangka ke Pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pasal Yang disangkakan : Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) atau 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (mrd)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 16:21

Kepergok Warga, Maling Tewas Dihajar Massa

<p><strong>PONTIANAK</strong> - Seorang pemuda berinisial I, yang diduga hendak mencuri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers