PONTIANAK - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kedok menjanjikan para korbannya diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebanyak 300 orang menjadi korban dan tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp3 miliar.
Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan berkedok memuluskan korbannya menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Agama itu dari adanya laporan tiga orang korban yang merasa telah menjadi korban penipuan.
Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo membenarkan jika jajarannya telah menangkap tersangka penipuan dan penggelapan, Wali Hajar Dewantoro. Tersangka ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 27 Juni 2016. "Wali inilah otak dari kejahatan ini. Diduga korbannya tidak hanya warga Pontianak tetapi hampir di seluruh Indonesia. Ini akan terus kami dalami," kata Iwan, Rabu (29/6).
Iwan menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan tiga orang korbannya. Dari laporan itu dilakukanlah penyelidikan dan penyidik hingga akhirnya sebelum tersangka utama ditangkap terlebih dahulu ditangkap kurirnya yakni Burhanudin. "Dari keterangan tersangka ini didapatlah identitas tersangka utamanya yakni Wali Hajar Dewantoro," ucapnya.
Menurut Iwan, terhadap Wali sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu dipanggil sebanyak dua kali namun pelaku tidak mau menghadiri panggilan penyidik. "Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku berada di salah satu rumah temannya di komplek daerah Sei. Panas Batam Center," ungkap, Iwan.
Dari informasi itu, lanjut Iwan, dilakukan penangkapan oleh anggota Jatanras dan pada Senin, 27 Juni lalu tersangka berhasil dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iwan menuturkan tersangka menipu korban-korbannya untuk dapat membantu meloloskan menjadi PNS di Kementerian Agama dengan menyerahkan uang sejumlah Rp75juta. Namun setelah ditunggu sesuai waktu yang dijanjikan, para korban tidak kunjung dipanggil atau lulus sebagai PNS. "B dan W ini sindikat, kemungkinan ada pelaku lainnya ini yang kami dalami," terangnya.
Iwan menegaskan tersangka mengakui perbuatannya, telah menerima uang dari para korban-korbannya guna pengurusan PNS di Kementrian Agama. Tersangka pun mengaku telah menerima pengurusan lebih dari 300 orang dengan total uang yang terkumpul Rp 3 miliar disetorkan kembali ke seseorang. "Tersangka terancam pidana penjara empat tahun," tegas, Iwan.
Sebelumnya pada Mei 2016, seorang purnatugas pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Pontianak ditangkap polisi. B, menjanjikan beberapa orang bisa menjadi calon pegawai negeri sipil di Kementerian Agama dengan catatan harus menyetor uang per orang sebesar Rp75 juta.
Tindakan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan tersangka pada 2015. Ada dua korban, yakni Ria Kartika dan Serlia Afriana yang telah menyetorkan uang sebesar Rp150 juta kepadanya dengan harapan bisa lolos menjadi CPNS.
Namun, setelah menunggu sekian lama janji menjadi CPNS tak kunjung mendapat kabar, akhirnya kedua korban melakukan pengecekan di Kemenag mengenai seleksi pegawai pada 2015 dan diketahui bahwa pada tahun itu kementerian tidak pernah membuka lowongan penerimaan PNS.
---------- SPLIT TEXT ----------
Merasa menjadi korban penipuan, kedua korban pun akhirnya, pada Maret 2016 melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolresta Pontianak. Saat dilakukan penyelidikan, pelaku pun langsung melarikan diri ke Kabupaten Purwakarta.
Dari laporan itu, lanjut dia, dilakukan penyelidikan dan mencari alat bukti di mana didapatlah informasi dari Kemenag bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012 tanggal 6 Mei 2016 bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah berakhir pada 2014.
B mengaku hanya sebagai perantara. Karena sebenarnya yang mengurus perihal meluluskan orang ke Kemenag tersebut adalah sepupunya, yakni W. B mengaku kedua korbannya menyetorkan uang Rp150 juta. Uang tersebut diterima lalu ditransfer kepada W. (adg)