Satgas Yonif 642 Amankan Kayu Ilegal

- Selasa, 4 Mei 2021 | 13:39 WIB
ILLEGAL LOGGING: Tim Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Jagoi Babang saat mengamankan temuan kayu yang diduga hasil illegal loging di wilayab perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. IST
ILLEGAL LOGGING: Tim Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Jagoi Babang saat mengamankan temuan kayu yang diduga hasil illegal loging di wilayab perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. IST

 Tim Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Jagoi Babang mengamankan tumpukan kayu olahan diduga hasil kegiatan illegal logging di kawasan hutan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Kayu-kayu tanpa dokumen tersebut ditemukan saat tim satgas perbatasan melakukan patroli, kemarin.

Kegiatan patroli yang dipimpin Serda Syarif beserta tiga anggota tersebut merupakan kegiatan rutin Satgas Pamtas sebagai upaya untuk menekan kegiatan illegal, khususnya di wilayah perbatasan. Area-area hutan tertentu di perbatasan selama ini memang dinilai rentan terjadi tindak pelanggaran.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, temuan tersebut bermula saat kegiatan patroli. Dalam perjalanan menyisir hutan, personel Pos Jagoi Babang menemukan kayu yang sudah ditebang. Karena merasa curiga, Serda Syarif bersama tiga anggota melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sekitar lokasi. 

“Dalam penyisirannya, personel juga menemukan barang bukti puluhan batang dan kepingan kayu yang sudah terpotong tanpa diketahui pemiliknya,” ujar Dansatgas. Terkait temuan tersebut, Dansatgas memastikan pihaknya akan terus melakukan patroli secara rutin selain untuk mengecek patok perbatasan, juga mencegah tindakan melawan hukum lainnya.

“Kepada masyarakat, untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan, dengan menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan, yang menjadi paru-paru dunia,” jelas Dansatgas.

Dia juga membeberkan temuan kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan yakni berupa 23 keping papan berukuran 3cm x 25cm x 3 cm dan 11 batang kasau dengan ukuran 4cm x 6cm x 4m. “Selanjutnya, barang bukti akan diamankan di pos dan dikoordinasikan dengan KPH setempat guna proses lebih lanjut,” pungkas Dansatgas. (sig)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X