UTAMA | PONTIANAK | KRIMINAL | DAERAH

DAERAH

Kamis, 29 April 2021 12:42
Terpidana Kasus Korupsi Menghilang, Kejari Sanggau Imbau yang Bersangkutan Menyerahkan Diri
DPO: Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau menunjukkan foto dan identitas satu DPO yang terus diburu.SUGENG/PONTIANAK POST

Buronan kasus korupsi pembangunan jembatan Bawang Cs pada Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar tahun anggaran 2009, Candra Mulana masih terus diburu Kejaksaan Negeri Sanggau.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, terpidana Chandra diputus bersalah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

“Terpidana yang merupakan sub kontraktor pada pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs (Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak) dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau sejak tahun 2018 silam,” ujar Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, diberitakan pontianakpost.co.id.

Jadi masih ada satu lagi DPO kami, yaitu atas nama Chandra Mulana. Terpidana ini ditetapkan dalam DPO sejak tahun 2018 terkait kegiatan proyek pembangunan Jembatan Bawang Cs,” sambung dia.

Ditegaskan dia, pihaknya akan terus mengejar terpidana tersebut sampai tertangkap. “Saya imbau kepada terpidana silakan menyerahkan diri, karena saya pastikan, tim akan terus mengejar sampai tertangkap. Saya yakin dengan kinerja tim, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa ditangkap,” katanya. (sgg)


BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 16:21

Kepergok Warga, Maling Tewas Dihajar Massa

<p><strong>PONTIANAK</strong> - Seorang pemuda berinisial I, yang diduga hendak mencuri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers