Terpidana Kasus Korupsi Menghilang, Kejari Sanggau Imbau yang Bersangkutan Menyerahkan Diri

- Kamis, 29 April 2021 | 12:42 WIB
DPO: Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau menunjukkan foto dan identitas satu DPO yang terus diburu.SUGENG/PONTIANAK POST
DPO: Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau menunjukkan foto dan identitas satu DPO yang terus diburu.SUGENG/PONTIANAK POST

Buronan kasus korupsi pembangunan jembatan Bawang Cs pada Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar tahun anggaran 2009, Candra Mulana masih terus diburu Kejaksaan Negeri Sanggau.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, terpidana Chandra diputus bersalah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

“Terpidana yang merupakan sub kontraktor pada pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs (Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak) dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau sejak tahun 2018 silam,” ujar Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, diberitakan pontianakpost.co.id.

Jadi masih ada satu lagi DPO kami, yaitu atas nama Chandra Mulana. Terpidana ini ditetapkan dalam DPO sejak tahun 2018 terkait kegiatan proyek pembangunan Jembatan Bawang Cs,” sambung dia.

Ditegaskan dia, pihaknya akan terus mengejar terpidana tersebut sampai tertangkap. “Saya imbau kepada terpidana silakan menyerahkan diri, karena saya pastikan, tim akan terus mengejar sampai tertangkap. Saya yakin dengan kinerja tim, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa ditangkap,” katanya. (sgg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X