UTAMA | PONTIANAK | KRIMINAL | DAERAH

UTAMA

Rabu, 28 April 2021 12:28
Kejati Kalbar Lagi On Fire..!! Sepekan 2 Buronan Ditangkap
JUMPA PERS: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi saat memberikan keterangan pers. IST

Dalam sepekan terakhir, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap dua orang yang dinyatakan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua buronan tersebut yakni Victor Simanjuntak mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Sanggau tahun 2018. Victor ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Nirwana Estate, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat, Senin 27 April 2021.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus pungutan liar terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan pendaftaran Hak atas Tanah pada tahun 2018,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi, Selasa (27/4).

Dikatakan Masyhudi, dalam kasus tersebut, Victor dinyatakan bersalah oleh  Pengadilan Tipikor melanggar Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20/2001 dan harus menjalani hukuman  1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan. Namun, semenjak putusan tersebut Viktor kabur.

“Sejak dia dilakukan penahanan kota oleh pengadilan, yang bersangkutan dipanggil tidak datang, didatangi di rumahnya di Pontianak tidak ada,” ujarnya.

Masyhudi menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kriminal, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memburu dan menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang telah melanggar pidana.

“Semua yang masih buron akan kita kejar sampai kemana pun, kita ada jaringan kejaksaan seluruh Indonesia. Hanya tinggal menunggu waktu saja bagi mereka yang belum tertangkap,” tegasnya.

Sebelumnya, tim Tabur Kejati Kalbar bersama Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus tindak pidana pembalakan liar (illegal logging), Prasetyo Gow, akhirnya ditangkap tim Tinggi Kalbar bersama Intelijen Kejaksaan Agung di sebuah apartemen The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan, Kemayoran di Jakarta Utara, Rabu (22/4).

Buronan tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2370 K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006, Asong divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan.

Akan tetapi, sejak 2005 yang bersangkutan melarikan diri dengan mengganti data identitas palsu serta melakukan operasi plastik dengan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang serta menggunakan nomor telepon luar negeri, Singapura.

Dengan dikawal petugas kejaksaan, terpidana illegal logging tersebut dibawa ke Pontianak dengan menggunakan pesawat Batik Air, pukul 12.00 wib.

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakatan, dalam pelariannya, Prasetyo Gow alias Asong telah terpantau. Namun baru berhasil ditangkap setelah pihak kejaksaan dapat memastikan identitas yang bersangkutan.

Menurut Masyhudi, selama pelarian, yang bersangkutan menggunakan nama atau identitas palsu, sehingga harus hati-hati, jangan sampai salah tangkap.

“Para DPO atau buron yang sekarang masih ada, sebaiknya menyerahkan diri saja karena bagaimanapun di tempat pelarian itu tidak enak, was-was, tidak tenang. Sebaiknya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Masyhudi dalam keterangan persnya, Jumat (23/4) sore.

“Hanya masalah waktu saja. Mau diubah identitasnya juga akan ketahuan. Cepat atau lambat akan ketahuan,” sambungnya. (arf)


BACA JUGA

Senin, 31 Agustus 2015 00:39

Ini Penyebab Mantan Kadispenda Kalbar Tewas

<p>SAMBAS-RK. Kecelakaan maut di Jalan Raya Parit Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Sambas,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers