Eksekusi Terpidana Viktor Diwarnai Gonggongan Anjing

- Selasa, 27 April 2021 | 13:04 WIB
TANGKAP TERPIDANA: Tim kejaksaan saat menangkap terpidana Viktor Simanjuntak di Cibinong.FOTO ISTIMEWA
TANGKAP TERPIDANA: Tim kejaksaan saat menangkap terpidana Viktor Simanjuntak di Cibinong.FOTO ISTIMEWA

Gonggongan anjing tidak menyurutkan Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menangkap Viktor Simanjuntak, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi penyimpangan atau pungutan liar (pungli) terhadap pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada permohonan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau yang buron sejak tahun 2020 lalu di kediamannya di Bogor, Senin (26/4).

“Iya benar, pagi ini (Senin,red) tanggal 26 April Tahun 2021 Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau, beserta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Cibinong menangkap terpidana atasnama Viktor Simanjuntak di Jalan Nirwana Estate F. 19 Rt. 05 Rw. 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, Senin siang via sambungan seluler.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 Viktor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu.

Perkara ini dari Penyidik Polda Kalimantan Barat. Ketika itu, Viktor ditahan di Rutan Polda Kalbar 8–27 Februari 2018. Selanjutnya oleh Penyidik Polda Kalimantan Barat dialihkan penahanan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan Proses Peradilan Tingkat Kasasi,” katanya seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Tengku menceritakan, mengenai pasal yang didakwakan pada Viktor Simanjuntak yakni, Primair, Pasal 12 huruf e Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Subsidiair, Pasal 11 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait penuntutan, berdasarkan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perkara: PDS–01/Q.1.14/SANGG/Ft.1/07/2018 tanggal 31 Oktober 2018, berdasarkan dakwaan yang terbukti yaitu Primair, Pasal 12 huruf e Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan amar pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan Subsidair 6 bulan kurungan. Barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta dirampas untuk negara dan biaya perkara Rp10 ribu.

Adapun mengenai putusan, lanjut Tengku, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 20/Pid.Sus–TPK/2018/PN.PTK tanggal 28 November 2018, dengan amar terbukti Pasal 11 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang–undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan biaya perkara Rp10 ribu.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 15/Pid.Sus–TPK/2018/PT.PTK tanggal Februari2019, dengan amar Terbukti Pasal 11 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang–undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan biaya perkara Rp2.500.

Sedangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/PID.SUS/201 tanggal 30 Juli 2019, dengan amar terbukti Pasal 11 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang–undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan biaya perkara Rp2.500.

“Terhadap Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat itu, belum dapat dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020,” ujarnya. (sgg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X