Dugaan Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Ketapang Ditahan

- Senin, 26 April 2021 | 10:56 WIB
DITAHAN : Anggota DPRD Ketapang, LH, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Ketapang terkait kasus penyalahgunaan dana desa, kemarin (23/4) sore. AHMAD SOFI/PONTIANAKPOST
DITAHAN : Anggota DPRD Ketapang, LH, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Ketapang terkait kasus penyalahgunaan dana desa, kemarin (23/4) sore. AHMAD SOFI/PONTIANAKPOST

DIDAMPINGI kuasa hukumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Mantan Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau berinisial LH, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat (23/4) siang. Usai menjalani pemeriksaan, pria yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang ini langsung ditahan. Selain LH, jaksa juga menahan PW, selaku Mantan Bendahara Desa Bantan Sari.

Diberitakan pontianakpost.co.id, LH bersama PW dijadwalkan datang ke Kejari Ketapang pukul 09.00 WIB. Namun mereka baru datang sekitar pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan usai salat Jumat. Usai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB, LH dan PW langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

Kepada awak media, LH, mengaku akan mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya menjalani proses hukum sesuai peraturan dan undang-undang di negara ini. Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ketapang yang sudah memberikan petunjuk terbaik untuk saya. Saya kooperatif sebagai warga negara untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya sebelum dibawa ke Lapas Ketapang.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang sejak setahun yang lalu. Namun, kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan LH ditetapkan sebagai tersangka di tahun ini. Kasus mencuat diduga karena persaingan politik. Ada pihak yang diduga sengaja ingin melengserkan LH dari kursi DPRD Ketapang.

“Terkait ada lawan politik yang ingin menjatuhkan melalui perkara ini. Saya kurang paham juga. Tapi nanti akan mencuat siapa yang menzalimi saya. Kita tidak bisa membicarakan itu siapa, karena kita tidak ada bukti menunjuk seseorang. Tinggal menunggu waktu untuk menjawab,” ungkapnya.

LH mengaku, melalui kuasa hukum dirinya telah mengajukan untuk penagguhan penahanan. “Untuk penangguhan, kami telah mengajukan dan tinggal menunggu dari pihak kejari. Pendampingan dari partai tidak ada, karena saya tidak mengajukan pendampingan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, melalu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto, mengatakan serah terima tersangka LH dan PW telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Bantan Sari Kecamatan Marau tahun anggaran 2016 dan 2017. “Sedangkan fisik kegiatan PLTD sudah dibangun sebelumnya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp229 juta,” ungkap Agus.

LH dan PW dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara paling cepat satu tahun dan paling lama seumur hidup.

“Sebelum dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan swab antigen Covid-19 dengan hasil non reaktif untuk masing-masing tersangka. Selanjutnya mereka akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas Ketapang untuk kemudian menunggu proses persidangan,” paparnya.

Sementara terkait penangguhan penahanan, dirinya mengaku masih belum menerima surat pengajuan penangguhan. “Terkait upaya penangguhan, sejauh ini belum ada disampaikan, baik oleh tersangka maupun penasehat hukumnya. Kalaupun nanti ada, maka akan dilihat terlebih dahulu,” pungkasnya. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X