15 Tahun Buron, Cukong Pembalak Liar di Kalbar Ditangkap

- Sabtu, 24 April 2021 | 12:49 WIB
Tersangka saat digiring aparat kejaksaan.
Tersangka saat digiring aparat kejaksaan.

etelah 15 tahun dalam pelarian, terpidana kasus tindak pidana pembalakan liar (illegal logging), Prasetyo Gow alias Asong akhirnya ditangkap tim Tinggi Kalimantan Barat bersama Intelijen Kejaksaan Agung di sebuah apartemen The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Kemayoran di Jakarta Utara, Rabu (22/4).

Dengan dikawal petugas kejaksaan, terpidana illegal logging tersebut dibawa ke Pontianak dengan menggunakan pesawat Batik Air, pukul 12.00. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakatan, dalam pelarian Prasetyo Gow alias Asong telah terpantau lama. Namun baru berhasil ditangkap setelah pihak kejaksaan dapat memastikan identitas yang bersangkutan.

Menurut Masyhudi, selama pelarian, yang bersangkutan menggunakan nama atau identitas palsu. “Tim di lapangan harus berhati-hati, supaya jangan sampai salah tangkap,” kata Masyhudi seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pontianak Post, Prasetyo Gow mengubah identitasnya menjadi Tjhia Tjhun Fen, dengan tempat tanggal lahir 21 desember 1959 di Singkawang. Dalam pelariannya, Asong juga melakukan operasi plastik dengan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang.

“Para DPO atau buron yang sekarang masih ada, sebaiknya menyerahkan diri saja. Karena bagaimana pun di tempat pelarian itu tidak enak, was-was, tidak tenang. Sebaiknya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Masyhudi dalam keterangan persnya, Jumat (23/4) sore. “Hanya masalah waktu saja. Mau diubah identitasnya juga, akan ketahuan. Cepat atau lambat akan ketahuan,” sambungnya.

Dikatakan Masyhudi, terkait dengan pergantian identitas palsu tersangka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kantor Imigrasi. Menurutnya, yang bersangkutan diketahui beberapa kali melakukan pelarian ke luar negeri. “Agar tak terdeteksi, pelaku ini menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura),” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Iwan Irawan mengatakan, pihaknya akan mendalami adanya dugaan penggunaan identitas palsu yang dilakukan Prasetyo Gow. “Apabila memang ditemukan ada pemalsuan identitas saat pembuatan paspor, tentunya akan kami proses seuai dengan peraturan yang ada. Yakni Pasal 126 huruf c, depidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta,” pungkasnya.

KRONOLOGI KASUS

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pontianak Post, kasus yang menjerat Prasetyo Gow berawal dari tahun 2004, ia sebagai pemilik Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari yang terletak di Sungai Awan Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang. Dia didatangi masyarakat untuk menjual kayu olahan milik masyarakat yang tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Selanjutnya, kayu olahan tersebut diterima dan dibeli oleh Prasetyo Gow, dengan membuat bon pembelian oleh kasir.

Kemudian setelah kayu olahan tersebut terkumpul, selanjutnya Pelayaran PT. Lintas Benua untuk menyewa Kapal KM. Layanan Bermakna. Selanjutnya, kayu-kayu olahan tersebut diangkut menuju Gresik, Jawa Timur.

Ketika kayu-kayu olahan tersebut sedang dimuat ke KM Layanan Bermakna dan KM Javi, datang petugas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Selanjutnya petugas Polda Kalbar meminta dokumen SKSHH atas kayu-kayu olahan dimaksud. Oleh karena kayu-kayu olah tersebut tidak memiliki Dokumen SKSHH.

Polisi lalu mengamankan kayu-kayu olahan beserta kapalnya. Adapun kayu olahan yang diamankan sebanyak 46.253 keping yang terdiri dari kayu olahan berbagai macam jenis dengan volume sekitar 786.9716 m3.

Pada 28 Juli 2006, Asong divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta, subsidair 5 bulan kurungan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor : 2370 K/PID/2005. Asong terbukti bersalah karena memiliki hasil hutan tanpa adanya surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Sebelum putusan Kasasi MA ditetapkan, Asong melarikan diri pada 2005. (arf)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X