Juga Pernah Goda Bini Orang, Kades yang Setubuhi Pelajar Itu Terancam Dipecat

- Sabtu, 24 April 2021 | 12:21 WIB

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Kubu yang diduga menyetubuhi seorang  pelajar perempuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah, mengatakan, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan diperiksa. “Pemeriksaan  juga atas laporan dari BPD. dan sudah kami mintai keterangan,” kata Jakarsiansyah , Kamis (22/4) dilansir pontianakpost.co.id.

Dia menerangkan, hasil pemeriksaan oknum kades tersebut mengakui perbuatannya. Dan pihaknya telah menyampaikan bahwa akibat perbuatannya, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

Dia menegaskan, konsekuensi hukum yang harus ditanggung adalah pemberhentian sementara, sampai nanti ada keputusan tetap maka diberhentikan selamanya.”Pengakuan kades tersebut, motifnya tidak lain lantaran tergoda antara hubungan laki – laki dan perempuan,” ungkap Jakarsiansyah.

Menurut Jakarsiansyah, sebagai seorang pejabat di desa dan pemimpin, harusnya pelaku menjadi panutan atau contoh. Dan bukan sebaliknya. “Kejadian ini sangat kami sayangkan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Anak dan KB (DP3AKB) Kubu Raya, Suhartini mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Dia menyatakan, kasus ini harus dikawal bersama,  agar segera diselesaikan. Dan untuk proses hukumnya tentu diserahkan kepada pihak kepolisian. “Kepada kerabat korban agar tidak melakukan tindakan anarkis maupun hakim sendiri. Serahkan permasalahan ini kepada hukum yang berlaku,” imbaunya.

Sebelumnya, seorang pelajar di salah satu desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya menjadi korban kejahatan seksual. Pelaku diduga oknum kepala desa berinisial F.

Iwan, kerabat korban mengatakan, kasus kejahatan seksual itu dialami korban sekitar September 2020. Saat itu korban dibawa jalan-jalan oknum kepala desa berkeliling. Namun, setibanya di perkebunan kelapa sawit, korban disetubuhi.

Iwan menuturkan, setelah mengalami kejadian itu, korban tidak pernah melaporkan apa yang dialaminya. Dia (korban) hanya diam. Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Iwan, ternyata saat kejadian korban diancam dan intimidasi. Kemudian diberikan barang dan uang agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun.

“Terungkapnya peristiwa ini saat si kepala desa mengirimkan “surat cinta” ala jaman dulu kepada korban. Isinya meminta tidak menceritakan prihal aksi bejatnya. Jika itu dilakukan korban maka sang kepala desa mengancam akan bunuh diri dengan meminum racun,” kata Iwan, saat melaporkan peristiwa itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kubu Raya, Rabu (21/4).

Iwan mengungkapkan, korban bingung,  lantaran takut ketika dirinya hamil dan  siapa yang bertanggungjawab jika oknum kades itu benar-benar bunuh diri. “Dari surat ini lah akhirnya terungkap pada Maret lalu. Sehingga pada 24 Maret kami langsung melaporkannya ke Polres Kubu Raya,” ucap Iwan, ketika membuat laporan ke DP3AKP Kubu Raya bersama orang tua, korban  dan kerabat lainnya serta Tumenggung Adat.

Iwan menyatakan, kedatangannnya bersama kerabat ke DP3AKB untuk meminta pengawalan kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara hukum. Usai dari DP3AKB, kerabat korban menuju ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya yang terletak persis di depannya. Di Dinas Pemdes ini, kerabat korban meminta agar kepala desa segera dicopot dari jabatannya.

“Harusnya sebagai pejabat mengayomi bukannya merusak. Kami sangat tidak setuju dan minta segera diproses hukum. Sudah kami laporkan juga ke Polres Kubu Raya,” kata orang tua korban Oktavianus Yulianto.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X