Kepolisian Resor Landak berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di Swalayan Mitra Kita di Ngabang. Pelaku ST (34) melaksanakan aksinya pada 7 Maret 2021 dan berhasil membawa kabur uang senilai kurang lebih Rp 400 juta. Tersangka berhasil ditangkap pada 17 April 2021.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, selama hampir 40 hari penyidikan, semula pihaknya menemui jalan buntu. Kemudian pada 17 April, Tim Jatanras mendapat info tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. “Pada 17 April, tepatnya pada pukul 11.30, tim Jatanras lalu mendatangi rumah tersangka di Dusun Hilir Kantor Desa Hilir Kantor Ngabang. Penggeledahan pertama dilakukan tetapi tidak menemukan barang bukti,” kata Kapolres saat konferensi persnya di ruang BKPM Mapolres Landak, Selasa (20/4).
Setelah itu, tersangka diinterogasi kembali. Alhasil, tersangka pun mengaku. Pada penggeledahan kedua, ditemukan barang bukti di lantai 2 di bawah lantai kayu di kamar tempat tinggal terduga pelaku. “Di sana ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp225,045,000,” kata Kapolres dilansir pontianakpost.co.id.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Landak Iptu Sugiyono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, diketahui bahwa tersangka merupakan seorang buruh angkut di pasar dan terkadang mengangkut barang masuk di swalayan tersebut.
“Di situlah kesempatan mempelajari pola kerja, cara masuknya lewat mana. Setelah kejadian pun ada pola perilaku yang berubah, yang tadinya hanya pas-pasan, jadi lebih banyak mentraktir orang, punya uang lebih. Dari situ muncul kecurigaan dari kita sehingga kita mendalami hal tersebut,” jelasnya.
Tersangka mengaku, sebagian hasil pencurian digunakan untuk foya-foya dan disumbangkan ke anak-anak fakir miskin. “Kami sedang dalami, apakah ada yang dibelanjakan untuk sesuatu barang, nanti akan diamankan sebagai barang bukti. Harapan kami, kerugian itu bisa diminimalisir dan bisa mengungkap barang bukti yang lain,” ucapnnya.
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Landak untuk meneruskan proses pemeriksaan. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (mif)