Banyak Hutan Jadi Pemukiman, Sudah Waktunya Revisi RTRW Kalbar

- Jumat, 16 April 2021 | 13:48 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Martinus Sudarno mengusulkan sudah waktunya ada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Alasannya, sesuai perkembangan zaman dan situasi, beberapa kawasan paling mencolok dalam sektor kehutanan ternyata tidak terlalu banyak lagi. “Misalnyah dalam RTRW banyak kawasan masuk hutan. Kenyataannya justru tidak ada lagi,” katanya belum lama ini.

Martinus menceritakan bahwa ada satu kampung misalnya di Kabupaten Sanggau, bangunan sekolah SMA saja sampai tidak dapat dibuat. Padahal di sana banyak beranak pinak keluarga hingga perkampungan berkembang pesat. “Namun statusnya di pusat oleh Kementriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih berstatus hutan. Padahal banyak kampung di sana. Harusnya direvisi atau kawasan permukiman dikeluarkan dahulu,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa revisi RTRW diperlukan karena kondisi sekarang tidak sesuai dengan yang dibuat sebelumnya. Sektor kehutanan paling utama. Dampaknya berbagai fasilitas publik untuk daerah tersebut tidak dapat dibangun. “Jangankan bangun rumah, bangun bangun jalan saja tidak bisa. Dampaknya listrik tidak dapat masuk, fasilitas gedung pendidikan juga tidak bisa. Padahal negara berdiri untuk kesejehteraan rakyatnya,” ujar dia.

Politisi PDI Perjuangan Kalbar ini mengatakan bahwa seluruh kabupaten di Kalbar berdasarkan RTRW ditetapkan statusnya sebagai kawasan hutan. Padahal ada banyak kampung, tempat warga masyaraka, banyak areal kebun dan pertanian warga. Revisi sektor kehutanan menjadi utama untuk disuarakan. “Dengan begitu kawasan masyarakat yang tadinya masuk kawasan hutan bisa dikeluarkan. Hanya memang ada hambatan. Ketika satu kawasan ditetapkan sebagai kawasan hutan, untuk dikeluarkan juga tidak mudah,” tukasnya.

Di Kabupaten Sanggau misalnya, ada satu pemukiman warga mau bangun sekolah saja tidak bisa. Padahal tanah ada sertifikat dan atas nama nama pemda. Namun, ketika ada sertifikat, kita tidak dapat bangun apa-apa. “Makanya saya berpendapat RTRW sudah harus dari awal disuarakan perubahan. Sudah waktunya diajukan permohonan alih fungsi lahan,” tukasnya.

Kawasan pemukiman warga jangan sampai lagi masuk kawasan hutan. Sudah waktunyah Kementriaan Lingkungan dan Kehutanan merubah status kawasan-kawasan pemukiman masyarakat. Sebab yang namanyah kawasan hutan kalau mau tegas tidak boleh berusaha untuk ladang, bikin kampung dan lain sebagainya. “Jelas, ini bertentangan dengan kesejehteraan masyarakat. Bagaimana warga mau sejahtera, kalau mengusahakan lahan ditempatkan dan dikuasakan saja tidak bisa diapa-apakan,” tukasnya.

Politisi Dapil Sanggau-Sekadau ini beranggapan bahwa sesuai perkembangan zaman sepertis ekarang, rencana revisi tata ruang menjadi penting. Hampir semua urusan ditarik ke pemerintah pusat. “Tidak gampang. banyak persyaratan. Terkadang maksud dan tujuan baik kita terhambat aturan,” jelasnya.(den)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X