Kucing Hutan Ditangkap di Dekat Lokasi Tambang Emas Ilegal, Dievakuasi BKSDA

- Kamis, 15 April 2021 | 11:20 WIB
DIEVAKUASI: Kucing tandang yang merupakan satwa dilindungi, dievakuasi dari kasus pemeliharaan di Kecamatan MHS, (10/4).
DIEVAKUASI: Kucing tandang yang merupakan satwa dilindungi, dievakuasi dari kasus pemeliharaan di Kecamatan MHS, (10/4).

Sempat dipelihara hampir sepekan, seekor kucing tandang berhasil dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Ketapang. Kucing liar bernama latin Prionailurus planiceps ini dievakuasi dari seorang warga di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan pada Sabtu (10/4).

Kucing yang terancam punah itu dipelihara oleh warga berinisial S. Kasus pemeliharaan satwa dilindungi itu pertama kali diketahui Rizal Alqadrie. Rizal melihat postingan kucing hutan ini di media sosial facebook, pada Kamis (8/4). Rizal yang peduli terhadap keberlangsungan kucing itu berinisiatif melaporkan kepada Yayasan Palung (YP).

Usai menerima laporan, YP melaporkan kepada petugas BKSDA SKW I Ketapang. Pada Sabtu (10/4), Yoga Budihandoko, petugas WRU SKW I Ketapang, langsung menuju lokasi bersama Erik Sulidra dari Yayasan Palung. “Diketahui, kucing hutan tersebut sudah dipelihara sejak 7 April lalu,” kata Yoga, (14/4).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan S, dia mendapatkan kucing itu dari seseorang yang menangkapnya menggunakan kain saat malam. Lokasi penangkapan kucing itu, menurut penjelasan dia, berada di pinggir rawa dekat hutan atau berada di tengah-tengah aktivitas penambangan emas ilegal.

“Menurut pengakuan S, penangkapan kucing itu atas rasa keheranan dan penasaran, karena belum pernah sebelumnya melihat kucing jenis ini. Selama dipelihara, kucing ini diberi makan ikan air tawar masih mentah yang sudah dipotong-potong dan udang laut mentah,” ungkap Yoga.

Sebelum mengevakuasi satwa malang tersebut, petugas WRU memberi pemahaman akan satwa yang dilindungi dan tidak kembali menangkap satwa liar yang memang masih berada di habitatnya. Dalam daftar IUCN Red list menyebutkan Flat-Headed Cat (Prionailurus planiceps) masuk dalam daftar terancam punah. 

Kucing yang juga dikenal sebagai kucing dampak oleh masyarakat lokal kemudian diserahkan kepada petugas BKSDA dengan menandatangani berita acara yang dilengkapi dengan saksi-saksi. Setelah diselamatkan Kucing tersebut dibawa ke kandang transit SKW I Ketapang, dan akan diperiksa kesehatannya oleh tenaga medis satwa, untuk kemudian dilepasliarkan di lokasi yang jauh dari permukiman warga. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X