“Pelaku memang sudah dipecat, tetapi tindakan yayasan menurunkan golongan korban adalah tindakan yang tidak tepat. Apalagi ketika yayasan menolak korban didampingi kuasa hukum. Jelas ini aneh dan telah menghina profesi advokat,” ungkap Ike.
Oleh karena itu, Ike menyatakan, pihak rumah sakit dan yayasan sudah salah mengambil keputusan. Oleh karena itu pihaknya meminta agar sanksi yang diberikan kepada korban dicabut. Selain itu, pihak rumah sakit dan yayasan juga didesak meminta maaf kepada korban atas keputusan yang salah.
Begitu pula dengan pelaku. Pihaknya meminta pelaku meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. “Dampak sanksi itu sangat dirasakan korban, harga diri, nama baik, harkat martabatnya rusak,” tegas Ike.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Antonius Pontianak, Gede Sanjaya, tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi Pontianak Post, melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami perawatnya.
“Tidak ada apa-apa. Bukan urusan saya itu. Patah tulang saya sambung, patah hati yang susah,” kata Gede, ketika menjawab konfirmasi dari Pontianak Post. Ketika dihubungi melalui telepon genggam, Gede Sanjaya, hanya mengatakan sedang melakukan operasi. Dan saat itu sambungan telepon langsung diputus. (adg)