Perawat Dilecehkan Atasan, Lapor Yayasan Malah Disanksi

- Selasa, 6 April 2021 | 11:52 WIB
ilustrasi jawapos.com
ilustrasi jawapos.com

Seorang perawat di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku adalah mantan kepala ruangan ICU Bedah berinisial NS. Korban mengalami tindakan pelecehan seksual sejak 2015 hingga 2021.

Korban akhirnya melaporkan kasus pelecehan itu kepada pihak yayasan, setelah mendapatkan bukti rekaman suara pelaku yang mengakui perbuatannya dan selembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.

Di dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pelaku pada 21 Januari 2021 itu, pelaku mengaku bahwa benar jika dirinya telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Tindakan itu tidak pantas, telah merendahkan martabat korban sebagai seorang wanita, istri dan ibu. Bahwa atas perbuatan itu, pelaku memohon maaf kepada korban dan seluruh keluarga besarnya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tidak pantas secara moral, hukum dan agama.

Korban melapor karena sudah tidak kuasa menahan tindakan pelecehan yang berulang kali dilakukan pelaku. Pengaduan itu diproses yayasan Dharma Insan. Oleh pihak yayasan, pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. Namun miris, korban yang harusnya mendapatkan perlindungan, juga mendapatkan hukuman. Melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada Februari 2021, korban disanksi dengan diturunkan pangkat dan golongannya satu tingkat.

Kuasa hukum korban, Ike Florensi Soraya mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya terjadi sejak 2015 sampai dengan 2020. Bermula ketika korban mendapat tugas di ruang ICU. Pelaku adalah kepala ruangan ICU.

Ike menjelaskan, setelah sekian waktu bekerja di ruang ICU, korban dipanggil oleh pelaku masuk ke dalam ruangannya. Di sana, pelaku langsung menutup pintu dan menguncinya. “Korban ini berpikir kalau akan membicarakan pekerjaan. Tetapi ternyata pelaku menciumnya. Sempat ditolak namun pelaku melakukan pemaksaan,” kata Ike, Minggu (4/4).

Ike menyatakan, kejadian pelecehan itu ternyata terus berulang. Pelaku menyentuh bagian tubuh korban saat sedang dinas. Bahkan ketika korban sedang memandikan pasien dengan tirai tertutup, pelaku datang dan masuk, lalu melakukan tindakan pelecehan seksual. “Perbuatan yang dilakukan pelaku membuat korban tertekan dan stres,” ucap Ike.

Pernah suatu ketika korban dipanggil pelaku ke ruangannya. Karena tidak mungkin menolak panggilan atasan, korban datang dengan kondisi ketakutan. Di dalam ruangan, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu. Sempat berbicara masalah pekerjaan, pelaku tiba-tiba langsung melakukan aksinya. Pelaku mencium korban, memaksa membuka pakaian hingga terjadilah pelecehan seksual itu.

“Korban berusaha melawan, tetapi pelaku terus memaksa melakukan perbuatannya. Bahkan saat itu, korban bilang kepada pelaku bahwa dirinya bukan wanita murahan. ‘Abang punya istri dan anak perempuan dan suatu saat bisa saja terjadi dengan mereka’,” tutur Ike menirukan ucapan korban.

Ike juga mengungkapkan, tindakan pelecehan seksual itu terus dialami korban, namun awalnya korban tak berani mengadukan apa yang dialaminya itu kepada pihak rumah sakit maupun yayasan. Korban takut diberhentikan dari pekerjaan.

“Perbuatan pelaku sudah sangat keji, bahkan sampai mau membuka celana korban, tetapi korban melawan. Pelaku lalu membuka celananya. Kepada pelaku, korban memohon untuk tidak melakukan perbuatannya itu tetapi korban dibuat tidak berdaya,” ungkapnya.

Untuk menghindari perbuatan pelaku yang terus berulang, lanjut Ike, korban meminta agar dirinya dipindahkan dari ruang ICU. Namun pelaku tidak menggubris permintaannya itu. Korban pun telah menceritakan apa yang dialaminya itu kepada suaminya.

Ike mengatakan, karena tidak terima dengan perbuatan yang terus berulang, pada 16 Januari 2021, pihak korban mengajak pelaku bertemu. Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Kemudian pada 17 Januari 2021, keluarga korban mengadukan apa yang terjadi ke salah satu suster di Yayasan Dharma Insan.

“Tetapi setelah pertemuan, janji dan pengaduan itu, pelaku masih saja mengulangi perbuatannya,” tutur Ike.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X