Perkara Satwa Dilindungi; Pelaku Divonis Dua Bulan 20 Hari

- Minggu, 4 April 2021 | 11:17 WIB

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan vonis dua bulan dua puluh hari dan denda satu juta rupiah kepada terdakwa Dwi Gusmawan, warga Nanga Mahap, Sekadau terkait dengan perkara kepemilikan satwa yang dilindungi.

Humas PN Sanggau, Muhammad Nur Hafizh mengatakan sidang putusan tersebut dilakukan secara virtual dengan terdakwa Dwi Gusmawan yang memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Majelis hakim yang diketuai Yuristi Laptimoni, SH menjatuhkan pidana penjara dua bulan dua puluh hari dan denda satu juta rupiah, subsidair sepuluh hari kurungan bila denda tidak dibayar,” ungkapnya kepada Pontianak Post, Kamis (1/4). 

Dikatakan Hafizh, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang–undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem. Adapun barang bukti berupa tiga ekor Binturong, satu ekor Kucing Luwuk dan satu ekor Elang Wallace.

“Ada sejumlah pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa (dalam amar putusan) sehingga putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan, denda tiga juta rupiah subsidair satu bulan kurungan,” katanya.

Terkait dengan perkara tersebut, Hafizh menyampaikan bahwa awalnya hewan–hewan tersebut diburu. Salah satunya, Elang Wallace milik terdakwa yang dibeli dalam kondisi terluka akibat tertembak. Elang tersebut kemudian dibeli oleh terdakwa dan dipelihara. 

“Hewan–hewan ini dipelihara di kandang–kandang yang representatif lah. Terdakwa ini mau mengurus izin tetapi di Sekadau tidak ada BKSDA. Kelima hewan milik terdakwa sudah dilepasliarkan ke habitat alam di Kawasan Cagar Alam di Singkawang,” jelasnya.

“Adapun untuk kandang–kandang berbahan besi milik terdakwa dirampas negara untuk dimusnahkan,” sambungnya.

Berkenaan dengan putusan majelis hakim, terdakwa Dwi Gusmawan menerima seluruhnya. Begitu halnya dengan JPU. (sgg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X