Pak Cu Terancam Hukuman Mati, Istrinya Juga Terlibat

- Rabu, 31 Maret 2021 | 12:54 WIB
PARA TERSANGKA: Kepolisian memperlihatkan empat tersangka peredaran gelap narkotika jaringan Lapas, di mana dari empat pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
PARA TERSANGKA: Kepolisian memperlihatkan empat tersangka peredaran gelap narkotika jaringan Lapas, di mana dari empat pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak terancam hukuman mati karena menjalankan bisnis haram bersama istrinya. Dia adalah Pak Cu (37), yang mengikutsertakan istrinya, Yuni (23), dalam kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti 1,24 kilogram sabu-sabu.

ARIEF NUGROHO, Pontianak

PAK Cu merupakan warga Sekayam, Kabupaten Sanggau, yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak dalam kasus serupa. Ia tak jera melakukan kejahatan yang sama. Sementara Yuni adalah warga Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Aji Satrio P menjelaskan bagaimana pelaku yang sudah lebih dari sekali melakukan kejahatan serupa atau residivis, akan lebih berat hukumannya.

“Kalau hukum pidananya tergantung dari berapa berat dan banyaknya narkoba. Tapi, kalau untuk otaknya, kita bedakan dari segi hukumannya. Karena dia berperan aktif dalam pengadaan sabu ini,” jelas Aji di sela-sela pemusnahan  barang bukti sabu-sabu seberat 1,24 kilogram di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (30/3).

-

PEMUSNAHAN: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,24 kilogram dengan cara dibakar di dalam mesin incenerator, Selasa (30/3). MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

Dia berpendapat, Pak Cu bisa saja diganjar hukuman mati. Dia mencontohkan kasus-kasus serupa yang pernah ada. Namun, kata Aji, pihaknya akan melihat berbagai hal terlebih dahulu. “Kita lihat dulu peran serta mereka masing-masing. Yang jelas, sudah ada dua orang yang akan dihukum mati dan dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sekarang ada di Nusakambangan,” tutup Aji dilansir pontianapost.co.id.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, belum lama ini. Di mana kala itu, 14 Maret 2021, pukul 15.00 WIB, Bripka Asri Prabowo, anggota Polda Kalbar, mendapat informasi dari warga mengenai seseorang yang diamankan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.

“Awalnya, tersangka berinisial Acan diamankan warga karena dicurigai setelah membuang satu bungkus di samping rumah warga,” kata Kepala Porlesta (Kapolresta) Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.

Selanjutnya, dijelaskan Kapolresta bahwa anggotanya tersebut bersama warga membawa Acan ke lokasi pembuangan bungkusan tersebut. Setelah bungkusan ditemukan, anggotanya memeriksa di dalamnya terdapat bungkusan teh guanyinwang. “Di dalamnya terdapat satu kilogram sabu. Kemudian ditemukan satu plastik klip yang berisi satu ons sabu,” beber Leo.

Tidak menunggu lama, Acan dan barang bukti mereka bawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Utara dan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak.

“Dari keterangan Acan inilah didapat informasi bahwa narkiba tersebut dibawa atas perintah Pak Cu, warga binaan Lapas,” bebernya.

Dari informasi yang mereka peroleh bahwa rencananya, narkoba ini diantar ke rumah Yuni, istri Pak Cu di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, serta seorang lagi berinisial Isan. “Setelah itu, dilakukan pengembangan penyelidikan dengan penyamaran dan penyerahan narkoba secara terselubung,” jelas Leo.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X