Gugatan Praperadilan Penjual Burung Ditolak

- Selasa, 30 Maret 2021 | 12:58 WIB
SIDANG PUTUSAN: Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang putusan praperadilan antara Jumardi, seorang warga penjual burung Bayan, melawan Kapolda Kalimantan Barat, Senin (29/3). Pada persidangan ini, majelis hakim menolak gugatan praperadilan. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
SIDANG PUTUSAN: Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang putusan praperadilan antara Jumardi, seorang warga penjual burung Bayan, melawan Kapolda Kalimantan Barat, Senin (29/3). Pada persidangan ini, majelis hakim menolak gugatan praperadilan. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

Pengadilan Negeri Pontianak menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan Jumardi, tersangka kasus perdagangan satwa liar, burung Bayan (Betet ekor panjang) melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/3) pagi.

Memori putusan sidang praperadilan dibacakan oleh hakim Denny Ichwan. Dalam memori putusan tersebut, hakim tunggal Denny Ichwan menyatakan bahwa  proses penangkapan, penahanan terhadap pemohon, dalam hal ini Jumardi sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan tersebut mengacu pada beberapa pertimbangan, baik berdasarkan fakta dan bukti persidangan yang diajukan oleh pemohon dan termohon. Menanggapi putusan hakim praperadilan tersebut, penasehat hukum Jumardi, Andel mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. "Kami menghormati putusan pengadilan. Karena itu sudah menjadi resiko yang harus ditaati,” kata Andel.

Kendati demikian, Andel mengaku akan melakukan pendampingan terhadap Jumardi dalam menghadapi perkara pokok yang saat ini masih dalam proses penyidikan. “Secara hati nurani, kami akan tetap membantu proses persidangan selanjutnya,” kata dia, “Terus terang, saya terpanggil.”  Andel berharap, kasus yang menimpa Jumardi tidak menimpa orang lain, terutama warga masyarakat di pedalaman.

Sementara itu diberitakan pontianakpost.co.id, Kabid Kum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Jumardi. Nurhadi mengatakan, putusan hakim berdasarkan fakta-fakta yang ada. Dikatakan Nurhadi, memang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak ada kewenangan dalam penangkapan dan penahanan, namun di UU tersebut pasal 39 ayat 1 berdasarkan KUHAP. 

Setiap proses penangkapan dan penahanan, tentunya mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Korwas PPNS atau penyidik Polri. Dijelaskan Nurhadi, dalam proses penangkapan terhadap Jumardi dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, di mana saat itu sedang melaksanakan operasi pengawasan terhadap satwa liar dilindungi. Dalam operasi itu, pihak Polhut menemukan, maka, yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polda.

“Jadi, posisinya tertangkap tangan. Dengan surat tugas pengawasan satwa liar yang dilaksanakan secara rutin itu,” kata dia.

Dengan demikian, pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan terjadap Jumardi. “Tetap. Siapapun yang melakukan pelanggaran tetap akan diproses. Undang undang tidak mengenal orang miskin, kaya, dan pejabat. Bunyi undang undang seperti itu” lanjutnya.

Proses penyidikan sendiri masih tahap I. Pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif kepada jaksa untuk mempercepat prosesnya. “Karena ini masih praduga tak bersalah. Artinya belum tentu Jumardi bersalah, karena belum ada putusan pengadilan,” pungkasnya. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X