Empat Kapal Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Kalbar

- Jumat, 26 Maret 2021 | 12:54 WIB
TENGELAM: KKP bersama Kejaksaan melakukan pemusnahan terhadap empat kapal pencuri ikan berbendera Vietnam. Dua dari empat kapal itu ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kamis (25/6). ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
TENGELAM: KKP bersama Kejaksaan melakukan pemusnahan terhadap empat kapal pencuri ikan berbendera Vietnam. Dua dari empat kapal itu ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kamis (25/6). ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pemusnahan terhadap empat kapal ikan asing berbendera Vietnam, Kamis (25/3). Keempat kapal berbendera Vietnam itu berbobot 90GT, 80GT, 105GT, dan 115 GT.

Empat kapal tersebut dimusnahkan dengan dua metode. Dua kapal di antara dihancurkan di sekitar Stasiun PSDKP Pontianak, menggunakan excavator. Sedangkan dua kapal lainnya dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah.

Selain memusnahkan empat buah kapal, KKP dan Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa alat tangkap dan radio dengan cara dibakar. Pemusnahan kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. 

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan mengatakan, setidaknya sudah ada 16 kapal yang dimusnahkan. Di antaranya di Pontianak sebanyak empat kapal, Aceh dua kapal, Batam sepuluh kapal.

“Minggu depan rencananya ada sepuluh kapal yang dimusnahkan di Natuna. Artinya selama Maret 2021 ini ada 26 kapal yang dimusnahkan,” kata Elan seperti dilansir pontianakpost.co.id..

Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji mengatakan, pemusnahan kapal tindak pidana perikanan ini selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku illegal fishing, juga memberi contoh kepada pihak lain, agar tidak melakukan tindak pidana perikanan. 

Dikatakan Nugroho AJI, sepanjang 2021, setidaknya sudah ada 54 kapal perikanan asing ilegal yang diamankan karena melakukan kegiatan pencurian ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia. “Ini adalah bukti KKP masih dalam posisi dan komitmen yang sama, menindak tegas illegal fishing.  dan kemarin, kami baru mendapat pelimpahan dua kapal asing dari Baharkamla,” katanya.

“Ini membuktikan jika penanganan tindak pidana perikanan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” sambungnya. Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing. “Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” tegas Masyhudi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Basuki Sukardjono menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak, keempat kapal berserta nakhodanya didenda Rp200 juta hingga Rp2 miliar dan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara. “Kami sebagai eksekutor memiliki kewajiban dalam melaksanakan putusan pengadilan,” pungkasnya. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X