Pelihara Satwa Dilindungi, Wawan Dituntut 4 Bulan Penjara

- Rabu, 24 Maret 2021 | 12:52 WIB

Pemelihara satwa liar yang dilindungi asal Sekadau, Dwi Gunawan alias Wawan dituntut hukuman pidana empat bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (23/3).

Seperti diketahui, Wawan diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Oktober 2020 lalu karena memiliki lima ekor satwa dilindungi yaitu tiga ekor binturong, satu ekor burung elang, dan satu ekor kucing hutan.

JPU Kejaksaan Negeri Sekadau, Hendrik Fayol menilai, Wawan bersalah memelihara satwa dilindungi tersebut.  “Berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi, maupun keterangan ahli, terdakwa Wawan terbukti memiliki lima jenis satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaksa Hendrik fayol menyatakan, barang bukti berupa tiga ekor binturong, satu ekor kucing kuwuk dan satu ekor elang wallace yang sudah dilepasliarkan ke habitat alam oleh Penyidik dan petugas BKSDA Kalbar di kawasan Cagar Alam Bukit Raya Pasi Kota Singkawang. Sementara itu barang bukti empat kandang besi dimusnahkan.

Pada persidangan Jaksa Hendrik Fayol meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan pidana penjara serta pidana Rp3 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Wawan karena terbukti melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sebanyak Rp3 juta, subsidiair satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Wawan untuk memberikan sanggahan terhadap tuntutan jaksa secara tertulis pada sidang pembelaan terhadap tuntutan jaksa, Selasa 30 Maret 2021. (*/ars)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X