Datok Lagi Sange, Bocah 7 Tahun Dicabuli

- Kamis, 18 Maret 2021 | 12:29 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Syahrial alias Datok, warga Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat itu tega mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun. Perbuatan pelaku itu terungkap, setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Tak terima, pelaku dilaporkan dan kini ia telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Pulii mengatakan, Selasa, 16 Maret 2021, polisi menerima laporan dari warga, jika anaknya yang berusia tujuh tahun telah menjadi korban pencabulan.

Rully menerangkan, berdasarkan keterangan orangtua, korban bercerita kepada mereka jika telah disetubuhi oleh pria yang diketahui bernama Syahrial. “Setelah menerima laporan orangtua korban, kami lakukan pengumpulan bukti-bukti,” kata Rully, Rabu (17/3).

Rully menuturkan, setelah pengumpulan bukti-bukti dilakukan penyelidikan. Pada Selasa, 16 Maret 2021, diperoleh informasi jika pelaku berada di kediamannya, di Jalan Kom Yos Sudarso.

Saat itu, lanjut Rully, pihaknya langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Rully.

Rully menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Pada kasus lain, Rully menambahkan, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AD. Kedua pelaku adalah AM alias Maulana dan MF alias Rio.

Rully menerangkan, kasus pengeroyokan itu terjadi di Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu, 13 Maret 2021. Kedua pelaku secara bersama sama dengan teman-temannya memukul korban, Chandra dengan menggunakan kursi, helmet, dan galon, mengenai bagian pelipis kepala, lutut, punggung dan bahu sebelah kanan. “Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar. Kejadian itu dilangsungkan dilaporkan korban ke Polresta Pontianak, terang Rully.

Rully menyatakan, setelah menerima laporan korban, dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu tujuh orang pelaku, yakni RS, TF, AG, GN, UD, SS, dan SB berhasil ditangkap.

Rully menerangkan, dari tujuh pelaku itu pihaknya kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terungkap masih ada beberapa pelaku lain yang terlibat, yakni AM, MF, MZ dan DK.

Rully menerangkan, Senin, 15 Maret 2021, diperoleh informasi jika pelaku AM dan MF berada di jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Dua pelaku lainnya, yakni MZ dan DK masih buron,” pungkas Rully. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X