Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati di Kuching, KJRI Siapkan Pembelaan

- Rabu, 17 Maret 2021 | 11:31 WIB

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia menyiapkan  bantuan hukum dengan mengajukan pembelaan ke Pengadilan Banding Kuching atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap seorang warga Kalimantan Barat, Aguansyah atas kasus kepemilikan narkoba di Kuching.

“Benar. Memang ada warga Kalbar, yang dijatuhi hukuman gantung di Kuching. Kami dari KJRI akan memberikan bantuan hukum, mengajukan pembelaan hingga pengampunan,” kata Kepala Konsulat Jenderal RI Yonny Tri Prayitno, dihubungi Pontianak Post.

Dikatakan Yonny, Aguansyah merupakan warga asal Sekayam, Kabupaten Sanggau. Pada 10 Oktober 2019, ia ditangkap polisi Malaysia di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,580 Kg dan Pil Erimin 5 sebanyak 980 butir.

Pada 15 Maret 2021, lanjut Yonny,  telah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching. Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan dengan  pihak penuntut Wakil Jaksa penuntut umum Raya Yong Suk.

Dalam persidangan, terdakwa Aguansyah didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching. Sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung.

“KJRI Kuching putuskan untuk membantu yang bersangkutan  mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching Sarawak. Saat ini KJRI menunggu surat resmi putusan Hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching,” beber Yonny.

Yonny mengatakan, sejak 2008 hingga saat ini, setidaknya ada 41 warga negara Indonesia (WNI) yang jatuhi hukuman mati di Malaysia. Dari 41 WNI yang dihukum mati, lima orang di antaranya sudah dinyatakan inkrach dan telah diajukan permohonan rayuan pengampunan dari Yang di-Pertua Negeri Sarawak. Sedangkan 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah.
Sementara 24 orang  yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan /penurunan hukuman antara sembilan tahun hingga 34 tahun penjara ataupun bebas murni. “Mereka rata-rata terjerat kasus narkoba dan pembunuhan,” kata Yonny. 

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia, Alexander Siew How Wai menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Aguansyah setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam beberapa kali persidangan. Keterangan saksi dan bukti-bukti telah menguatkan tuduhan terhadap Aguansyah.
Aguansyah, didakwa mengedar sabu-sabu (methamphetamine) seberat 10,580 Kg (sebelumnya disebutkan 7,2 kilogram) pada 10 Oktober 2019,  pukul 07.50, saat berada di tepi Jalan Rock, Sarawak, Malaysia.

Aguansyah ditangkap seorang diri dan ditahan polisi Malaysia dengan dakwaan membawa narkotika golongan 1. Dakwaan atas kasus ini adalah hukuman hukuman gantung sampai mati atau penjara seumur hidup, dan hukuman cambuk tidak kurang dari 15 cambukan jika tidak digantung sampai mati.
Selain mengedarkan sabu-sabu, Aguansyah juga didakwa memiliki 8,75 gram happy 5 (Nimetazepam) pada hari dan waktu yang sama. Untuk perbuatan itu, pengadilan menetapkan aguansyah vonis penjara setahun mulai dari saat penangkapan. (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X